FAKTANASIONAL.NET – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengambil tindakan cepat dengan menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Sitti Husniah Talenrang dari posisinya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Keputusan tersebut resmi diteken pada Rabu (14/10/2026).
Seiring dengan pemberhentian tersebut, Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa agar roda pemerintahan daerah tetap berjalan.
“Sudah terpenuhi, kami bekerja cepat, hanya dua hari. Dua hari, saya tandatangani,” ujar Tito saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Jumat (16/10/2026).
Tito memaparkan bahwa langkah pemberhentian ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas usulan resmi dari DPRD Kabupaten Gowa serta merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap yang bersangkutan. Meski demikian, pemerintah pusat belum dapat langsung melantik bupati definitif pengganti Husniah karena masih menunggu mekanisme usulan lanjutan dari rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa.
