FAKTANASIONAL.NET – Penggunaan sejumlah aset tanah sebagai agunan fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) menjadi sorotan Center for Budget Analysis (CBA).
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mempertanyakan kelayakan 10 bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut diagunkan dengan nilai mencapai Rp110,9 miliar.
Pasalnya, objek agunan tersebut dikabarkan mencakup taman kanak-kanak (TK) yang masih aktif, gudang yang disewakan, hingga makam yang dikenal masyarakat sebagai kuburan Nyi Brintik.
Menurut Uchok, persoalan tersebut perlu ditelusuri karena menyangkut kelayakan aset yang dijadikan jaminan kredit sekaligus prinsip kehati-hatian perbankan dalam menerima agunan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan CBA, pada 2021 PT RN mengajukan permohonan suplesi kredit kepada Bank BJB. Pengajuan tersebut dilakukan untuk menambah plafon kredit sekaligus memperpanjang jangka waktu fasilitas kredit yang telah diberikan.
Dalam proses pengajuan itu, salah satu tambahan agunan disebut berupa aset tetap milik PT RN dan grup perusahaannya. Aset tersebut mencakup 10 bidang tanah berstatus SHGB yang tersebar di sejumlah lokasi, antara lain Balerante, Palimanan Timur, Palimanan Barat, Palimanan, dan Semplo.
Uchok menyebut sertifikat-sertifikat tersebut atas nama PT PG2 dan dilengkapi Surat Hak Tanggungan (SHT). Menurut keterangan yang disampaikan CBA, nilai agunan dari 10 SHGB tersebut mencapai Rp110,9 miliar.
Namun, CBA mempertanyakan kondisi dan penggunaan sejumlah objek yang dijadikan jaminan kredit tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya bangunan taman kanak-kanak yang hingga kini disebut masih aktif digunakan untuk kegiatan pendidikan.
“Kalau ada taman kanak-kanak yang masih aktif digunakan sebagai tempat pendidikan, bagaimana aset tersebut dijadikan agunan kredit?” kata Uchok kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).
Menurut CBA, keberadaan fasilitas pendidikan yang masih beroperasi perlu diperiksa untuk memastikan status kepemilikan, kewenangan pihak yang menjaminkan, serta kemungkinan dampak hukum apabila debitur mengalami gagal bayar dan aset harus dieksekusi.
Meski demikian, keberadaan bangunan TK tidak serta-merta membuat tanah atau bangunan tersebut dilarang menjadi agunan. Legalitasnya perlu diperiksa berdasarkan status kepemilikan, perjanjian penggunaan, dokumen hak atas tanah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain taman kanak-kanak, Uchok mengungkapkan adanya gudang yang disebut telah disewakan selama kurang lebih enam bulan. Gudang tersebut, menurut informasi CBA, digunakan untuk kegiatan produksi briket arang.
CBA mempertanyakan apakah keberadaan bangunan yang disewakan tersebut telah diperhitungkan dalam penilaian agunan dan analisis risiko kredit. Status penyewaan, nilai ekonomis bangunan, serta hak pihak ketiga yang menggunakan objek tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
