Hukum  

Gunakan Retorika Asing Prabowo, Kapolri Suyudi Jangan Jadi Tukang Cebok Kegagalan Pengawasan Karhutla

Presiden Prabowo Subianto saat meninjau kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat/Dok. Ist.

FAKTANASIONAL.NET – Pernyataan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengenai keterlibatan pihak asing dalam kebakaran hutan dan lahan memperlihatkan kemiripan dengan retorika Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menonjolkan ancaman kekuatan asing.

Pola komunikasi tersebut layak dikritik karena berisiko menggeser perhatian dari tanggung jawab pemerintah dalam mencegah kebakaran, mengawasi korporasi, dan melindungi masyarakat menuju sentimen terhadap pihak luar.

Siapa pun yang terbukti menyebabkan karhutla patut ditindak, sementara kegagalan pengawasan di dalam negeri tetap ditelusuri.

Dalam keterangannya pada 19 Oktober 2026, Suyudi menyebut keterlibatan pihak asing dan negara tetangga ketika menjelaskan penyidikan 98 laporan polisi terkait korporasi.

Namun, identitas serta bentuk keterlibatan pihak tersebut belum dijelaskan secara terperinci, sedangkan penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

Penekanan terhadap unsur asing telah disampaikan dengan tegas ketika penjelasan mengenai peran konkretnya masih terbatas.

Kemiripan dengan retorika Prabowo terlihat pada penggunaan unsur asing sebagai penjelasan atas persoalan yang memicu sorotan terhadap pemerintah.

Prabowo sebelumnya mengangkat narasi kekuatan asing ketika membahas upaya memecah belah Indonesia dan menanggapi demonstrasi.

Kemiripan ini memang belum membuktikan Suyudi sengaja meniru Presiden, tetapi cukup menjadi dasar untuk mengkritik kecenderungan bahasa penegakan hukum yang terdengar semakin dekat dengan bahasa politik kekuasaan.

Kapolri memiliki tanggung jawab menjelaskan siapa yang diduga melakukan pelanggaran, bagaimana perbuatannya, dan sejauh mana pembuktiannya berkembang.

Penyebutan asal negara tanpa uraian peran yang memadai dapat membangkitkan kemarahan sekaligus mengaburkan pokok perkara.

Masyarakat akhirnya diarahkan memperhatikan dari mana pelaku berasal, sementara bagaimana kerusakan berlangsung di bawah pengawasan pemerintah belum memperoleh penjelasan yang sebanding.

Jika perusahaan asing terbukti menyebabkan kebakaran di Indonesia, fakta tersebut justru memperbesar tuntutan evaluasi terhadap pengawasan domestik.

Pemeriksaan perlu menjangkau kepatuhan perusahaan, riwayat temuan pengawasan, kesiapan pencegahan kebakaran, serta tindak lanjut aparat dan instansi terkait.

Pemerintah tetap bertanggung jawab menjelaskan apakah kewenangannya dijalankan secara memadai sebelum kerusakan meluas.

Exit mobile version