Mulut Comberan Menkop Soal Gaji ASN Langsung Disumpal Menkeu

Menkop memastikan UU Perkoperasian baru akan terbit tahun ini sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992./Dok. Ist

Coba bayangkan kalau benar-benar diterapkan. ASN datang ke koperasi, mengantre sambil membawa KTP. Petugas bertanya, “Mau ambil gaji atau simpanan pokok, Pak?”

“Gaji, Bu!”

“Maaf, bendahara sedang rapat.”

Tentu itu cuma imajinasi liar. Belum ada kepastian, mekanisme pembayaran akan berubah. Namun, kegaduhan sudah telanjur tercipta gara-gara pernyataan terlalu jauh mendahului kepastian.

Padahal, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 mengatur mekanisme pembayaran gaji melalui rekening bank umum. Mengubah sistem pembayaran bukan perkara mengganti papan nama bank dengan tulisan Kopdes Merah Putih. Ada aturan, kesiapan sistem, keamanan dana, pengawasan, dan persetujuan yang mesti dibereskan.

Koperasi boleh berkembang. Ekonomi desa wajib diperkuat. Namun, jangan jadikan gaji ASN sebagai bahan promosi sebelum konsepnya matang. Jangan ASN menjadi korban.

Menkop seharusnya menjelaskan status usulan secara jernih, bukan membiarkan masyarakat mengira kebijakan sudah di depan mata. Jabatan menteri bukan panggung sulap. Publik bukan penonton tugasnya bertepuk tangan setiap kali pejabat mengeluarkan kelinci dari topi.

Kalau belum disetujui, katakan belum. Kalau masih dikaji, katakan masih dikaji. Jangan membuat rakyat menebak-nebak nasib gaji sendiri.

Di negeri ini, rupanya ada pejabat sanggup menggaji imajinasi masyarakat jauh sebelum kebijakannya punya kepastian.

Gaji ASN belum tentu pindah ke koperasi. Namun, kepercayaan publik bisa lebih dulu pindah ke tempat lain gara-gara pejabat terlalu cepat bicara.

Penulis: Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar

Exit mobile version