FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023–2025.
Dalam perkara ini, penyidik menduga para pejabat menerima commitment fee dari perusahaan penyedia proyek dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jabatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta menemukan bukti tambahan.
“Pengembangan penyidikan ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Kewenangan harus digunakan sesuai aturan, bukan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Tujuh tersangka yang ditahan yakni Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja (Satker) Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I; T. Rahmansyah Putra, Kepala Satker PJN Wilayah II Sumut; Manaek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; serta Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.
KPK menetapkan delapan tersangka baru pada 30 September 2026. Namun, satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga selaku Kepala Satker PJN I Sumatera Utara, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis ini. Penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadapnya pada Senin (26/10/2026).
Ketujuh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fee proyek diduga dibagi berdasarkan jabatan
Achmad menjelaskan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang, selaku penyedia pemenang proyek, diminta memberikan commitment fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Dugaan pemberian uang tersebut disebut berlangsung melalui transfer maupun secara tunai. Penyidik menduga penyedia proyek berisiko tidak lagi memperoleh pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumut apabila tidak memenuhi permintaan fee.
