FAKTANASIONAL.NET – Ketegangan hukum dan dugaan teror psikologis pasca-perceraian kembali mencuat ke permukaan. Nama Alpriado Osmond, yang dikenal sebagai mantan narapidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kini kembali menjadi sorotan publik setelah melaporkan seorang pemuka agama berinisial Pendeta J—yang juga merupakan adik ipar dari mantan istrinya—ke Polda Metro Jaya.
Laporan terhadap Pendeta J teregistrasi secara resmi dengan nomor LP/B/486/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas tuduhan dugaan perampasan kemerdekaan anak dan perempuan serta penyembunyian anak.
Menanggapi langkah hukum tersebut, kuasa hukum Pendeta J, Friska Gultom, angkat bicara dan menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan Alpriado merupakan bentuk rekayasa serta kriminalisasi yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam keterangannya pada Kamis, 22 Oktober 2026, Friska membeberkan kronologi sebenarnya. Menurutnya, keterlibatan Pendeta J bermula saat ia diminta bantuan oleh kakak iparnya—yang tak lain adalah ibu kandung sang anak—untuk mendampingi penjemputan buah hati mereka sepulang sekolah.
Pendampingan tersebut terpaksa dilakukan lantaran sang ibu sebelumnya sempat mendapat intimidasi dari asisten rumah tangga (ART) pribadi Alpriado, Yuni Asih, ketika hendak mengambil barang-barang pribadinya di kediaman mereka.
“Secara hukum, klien kami Pendeta J sama sekali tidak bersalah. Bagaimana mungkin seorang ibu kandung dituduh merampas kemerdekaan atau menyembunyikan anaknya sendiri? Terlebih, saat peristiwa penjemputan itu terjadi, status Alpriado dan klien kami (C) masih terikat dalam perkawinan yang sah,” ujar Friska.
Lebih lanjut, Friska mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang melalui putusan Nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng tertanggal 1 Oktober 2026, telah resmi memutus perceraian keduanya untuk kali kedua sekaligus menetapkan hak asuh anak berada di tangan ibu kandung.
Konflik ini kian runcing setelah Alpriado dilaporkan tidak hanya menyasar sang pendeta lewat jalur hukum, tetapi juga sempat mengadu ke IRWASDA Polda Metro Jaya terkait kinerja penyidik Ditres PPA dan PPO. Langkah itu diambil Alpriado karena penyidik mengabulkan permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Pendeta J atas alasan yang sah dan sesuai koridor hukum.
Di sisi lain, rekam jejak intimidasi disebut-sebut bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan catatan hukum dan jejak digital, pada 13 Desember 2025 silam, Alpriado sempat melakukan aksi pengadangan serta teror terhadap Pendeta J beserta istri dan anaknya saat hendak menuju gereja untuk melaksanakan ibadah Natal. Peristiwa dugaan premanisme tersebut kini prosesnya tengah bergulir di Polsek Tanjung Priok.
Friska juga menyoroti dugaan skema kriminalisasi sistematis yang sebelumnya diarahkan kepada mantan istri Alpriado, yang diduga didukung oleh keterangan tidak benar dari ART berinisial Yuni Asih. Padahal, secara yuridis, Alpriado tercatat sebagai mantan narapidana yang pernah divonis bersalah dalam kasus KDRT dengan hukuman penjara 3 bulan masa percobaan 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang akibat perbuatannya terhadap sang istri di masa lalu.
Atas rangkaian tekanan tersebut, pihak Pendeta J mendesak jajaran Polda Metro Jaya agar bekerja secara profesional, objektif, serta tidak membiarkan instrumen hukum disalahgunakan (judicial harassment) untuk menekan korban.
