SEKADAU, FAKTANASIONAL.NET – Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau menangkap seorang pria berinisial HS (37) atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya berinisial R (38) di Kecamatan Sekadau Hilir pada Senin (25/5/2026).
Penangkapan tersangka dilakukan oleh aparat kepolisian di wilayah Desa Nanga Mongko Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau sekitar pukul 12.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana KDRT yang ditangani Satreskrim Polres Sekadau,” ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau Zainal Abidin, Selasa (26/5/2026).
Zainal menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut sebelumnya terjadi di sebuah kantor pembiayaan yang berlokasi di Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir pada Kamis (14/5/2026).
Kejadian bermula saat korban sengaja mendatangi tempat kerja suaminya untuk menanyakan alasan tersangka tidak pulang ke rumah pada hari libur.
Percakapan antara pasangan suami istri tersebut terus memanas hingga berujung pada cekcok mulut di dalam ruangan kantor tempat tersangka bekerja.
Tersangka yang tersulut emosi kemudian melakukan tindak kekerasan terhadap korban menggunakan tumpukan berkas yang berada di atas meja kerjanya.
Pukulan menggunakan bundel kertas tersebut menyebabkan korban menderita luka memar yang cukup serius pada bagian wajah.
“Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Zainal.
Personel Satuan Reserse Kriminal bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Nanga Taman langsung bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka usai menerima informasi keberadaan pelaku.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terkait kasus KDRT di Sekadau ini tanpa mendapatkan perlawanan berarti dari lokasi penangkapan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari pakaian korban dan satu bundel kertas yang diduga digunakan tersangka untuk memukul wajah istrinya.
Sebuah telepon genggam milik tersangka juga disita oleh petugas kepolisian untuk melengkapi penyusunan berkas perkara kasus KDRT di Sekadau tersebut.
“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Sekadau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya.
(*Red)
