FAKTANASIONAL.NET – Aparat Kepolisian Resor Sekadau berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 51,90 gram yang menyasar wilayah Kecamatan Nanga Mahap pada Selasa (14/7/2026) dini hari.
Tindak penangkapan tersangka pembawa barang terlarang tersebut berlangsung tepat di depan minimarket Indomaret Abadi Jalan Merdeka Timur kawasan Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir.
Petugas kepolisian berpakaian preman langsung mengamankan seorang pemuda berinisial YB sekitar pukul 01.00 WIB saat pria tersebut sedang berada di lokasi kejadian.
Pemuda berusia dua puluh tiga tahun tersebut diketahui merupakan warga asli yang memang berdomisili tetap di wilayah Kecamatan Nanga Mahap.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Sekadau Inspektur Polisi Dua Iwan Kurniawan menyebutkan bahwa upaya pencegahan Penyelundupan Sabu di Sekadau ini terungkap berkat laporan warga.
Masyarakat sekitar sebelumnya telah memberikan informasi akurat terkait adanya pergerakan mencurigakan dari seorang pria yang diduga kuat membawa paket narkotika pada Senin malam.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut sejumlah personel kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan guna mengidentifikasi identitas sang terduga pelaku.
Tim penindak akhirnya berhasil membekuk pemuda tersebut beserta barang buktinya setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam di sekitar jalan raya tersebut.
Petugas yang melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara berhasil menemukan sebuah kotak kardus yang disembunyikan di dalam tas belanja berwarna biru milik pelaku.
Di dalam kemasan kardus tersebut aparat keamanan mendapati satu bungkus plastik klip transparan berukuran cukup besar yang berisi bongkahan kristal putih narkotika.
Hasil penimbangan awal oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa barang bukti kristal sabu yang dibawa oleh pelaku tersebut memiliki berat kotor mencapai 51,90 gram.
Selain menyita paket narkotika berukuran sedang tersebut aparat penegak hukum juga mengamankan satu unit telepon genggam beserta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Pihak kepolisian memastikan bahwa pengungkapan kasus Penyelundupan Sabu di Sekadau ini akan diproses secara hukum untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang.
“Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan para saksi. Selain barang bukti yang diduga sabu, kami juga mengamankan telepon genggam serta kendaraan yang digunakan saat yang bersangkutan diamankan,” kata Iwan dalam keterangannya pada Rabu (15/7/2026).
Pelaku beserta seluruh barang sitaan kini telah ditahan secara ketat di Markas Kepolisian Resor Sekadau untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
(*Red)
