Hukum  

40 Tokoh Nasional Minta Eks Ketua Ombudsman Bebas

Baru 6 Hari Jabat Ketua Ombudsman RI, Ini Profil Hery Susanto yang Ditahan Kejagung/(Foto: Instagram)

Mereka meminta pengujian dakwaan berdasarkan Pasal 5, Pasal 12 huruf a dan huruf b, serta Pasal 606 KUHP dengan memperhatikan asas legalitas. Para tokoh juga mengingatkan prinsip in dubio pro reo, yakni keraguan yang beralasan dalam pembuktian harus dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa.

Sejumlah tokoh yang mengajukan pendapat hukum tersebut antara lain Fadli Nasution, Abdul Haris, Hasrul Harahap, Dilla Novita, Suratman, Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, dan Yusak Farhan. Abdul Haris merupakan Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022–2026, sedangkan Hasrul menjabat Dekan FISIP Universitas Jakarta.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Jaksa juga meminta uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum menilai Hery terbukti terlibat dalam perkara korupsi pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada 5 November 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menyampaikan penundaan tersebut diperlukan untuk musyawarah majelis.

“Jadi kita akan tunda untuk putusan hari Kamis, hari Kamis tanggal 5 November 2026 ya, kami butuh waktu untuk bermusyawarah,” kata Dwi dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Para tokoh berharap majelis hakim mempertimbangkan dokumen tersebut secara independen dan menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

“Ukuran kekuatan hukum pidana terletak pada kemampuan negara membuktikan kesalahan seseorang sebelum merampas kemerdekaannya, bukan pada seberapa mudah seseorang dipidana,” ucap Hasrul.[dit]

Exit mobile version