Hukum  

Jaksa Sebut Dalil Don Ritto soal Emas 74 Kg sebagai Asumsi Pribadi

Tolak Dakwaan Jaksa, Tim Hukum Febrie Adriansyah Layangkan Eksepsi/dok.hukumonline

FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak nota perlawanan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto alias Idon, dalam perkara yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Jaksa menilai keberatan yang diajukan terdakwa hanya berupa asumsi pribadi dan telah menyentuh pokok perkara.

Permintaan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan Don Ritto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dikutip, 22 Oktober 2026.

Jaksa juga meminta agar proses pemeriksaan perkara dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tetap berlanjut ke tahap persidangan.

“(Memohon Majelis Hakim) memerintahkan agar pemeriksaan perkara Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Don Ritto alias Idon dilanjutkan,” ujar jaksa, dikutip 22 Oktober.

Dalam tanggapannya, jaksa membantah dalil Don Ritto yang menyebut surat dakwaan hanya mengambil sebagian fakta, kemudian menggabungkannya menjadi tuduhan tindak pidana pencucian uang.

Menurut jaksa, keberatan tersebut tidak memenuhi kualifikasi nota perlawanan karena justru membahas substansi dakwaan yang harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

“Namun sayangnya, dalam perlawanan pribadi Terdakwa tersebut hanya menguraikan sanggahan Terdakwa terhadap materi pokok surat dakwaan, di antaranya terkait uraian keabsahan pembayaran honorarium jasa hukum atau legal fee DR Law Firm dan AFR Law Office,” kata jaksa.

Exit mobile version