Hukum  

Tolak Dakwaan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Layangkan Eksepsi

Tolak Dakwaan Jaksa, Tim Hukum Febrie Adriansyah Layangkan Eksepsi/dok.hukumonline

FAKTANASIONAL.NET – Proses hukum atas perkara dugaan pemaksaan dengan terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Agenda utama persidangan kali ini difokuskan pada penyampaian tanggapan berupa perlawanan (eksepsi) dari pihak terdakwa beserta tim kuasa hukumnya terhadap materi dakwaan jaksa penuntut umum.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan mulai bergulir pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta. Langkah hukum ini menjadi tahapan krusial berikutnya menyusul pembacaan surat dakwaan oleh jaksa pada sidang perdana yang digelar sepekan sebelumnya, Rabu (7/10/2026).

Sebelumnya, dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum, Febrie dituding bersama-sama dengan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang melakukan pemaksaan dengan menyalahgunakan kewenangan. Febrie disebut-sebut memanfaatkan Ferry sebagai perantara untuk menekan pengusaha Tan Kian agar menyerahkan dana sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara dengan kisaran Rp55 miliar. Uang tersebut diklaim sebagai pelicin agar nama Tan Kian terhindar dari status tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kendati demikian, pihak penasihat hukum Febrie secara tegas menolak konstruksi hukum yang dibangun oleh jaksa. Febri Diansyah selaku kuasa hukum terdakwa mempertanyakan titik tolak pertanggungjawaban pidana yang dialamatkan kepada kliennya, utamanya terkait tindakan inisiatif yang dilakukan oleh Ferry Hongkiriwang.

Berdasarkan penelaahan mendalam terhadap berkas perkara, tim hukum menemukan bahwa surat dakwaan jaksa tidak memuat adanya instruksi langsung dari Febrie kepada Ferry untuk meminta sejumlah uang kepada Tan Kian. Sebaliknya, tindakan tersebut murni dinilai sebagai inisiatif dari Ferry sendiri.

“Pertanyaannya, kalau tidak ada perintah dari Febrie Adriansyah ke Ferry Hongkiriwang, kemudian Ferry Hongkiriwang mengancam dan meminta uang, apakah tanggung jawabnya dibebankan pada Febrie Adriansyah?” ujar Febri dalam keterangannya.

Melalui agenda eksepsi atau perlawanan ini, kubu terdakwa memanfaatkan kesempatan untuk menguji validitas surat dakwaan penuntut umum sebelum persidangan melangkah ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Kendati demikian, seluruh materi dakwaan maupun sanggahan tersebut masih memerlukan pembuktian secara menyeluruh di persidangan, dan belum dapat disimpulkan sebagai putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).[sak]

Exit mobile version