FAKTANASIONAL.NET – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menepis anggapan bahwa penyesuaian upah minimum secara otomatis menjadi biang keladi kebangkrutan perusahaan atau gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa akar masalah lesunya sektor industri padat karya justru dipicu oleh faktor lain, seperti merosotnya volume ekspor, membengkaknya biaya energi serta produksi, melemahnya daya beli masyarakat di pasar domestik, hingga strategi korporasi induk yang memilih memindahkan pusat produksinya ke wilayah lain.
Kendati demikian, KSPI bersama Partai Buruh telah resmi mematok usulan kenaikan upah minimum untuk tahun 2027 di kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen. Angka tersebut dirumuskan dengan berpijak pada kalkulasi inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, serta batas maksimal dalam formula pengupahan yang berlaku.
“Oleh karena itu, tuntutan atau saran kenaikan upah minimum di 2027 dari kalangan buruh berkisar antara 7,5 persen sampai 9,5 persen,” kata Said Iqbal.
Menurutnya, kebijakan menaikkan upah merupakan langkah esensial untuk membangkitkan kembali daya beli publik. Ketika kesejahteraan dan kemampuan belanja pekerja membaik, tingkat konsumsi nasional akan ikut terdongkrak sehingga roda perekonomian dapat berputar lebih kencang. Ia menambahkan bahwa kenaikan upah ini idealnya juga berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas serta efisiensi biaya operasional (overhead cost).
Di samping itu, Iqbal mengajak para pengusaha untuk bersama-sama mendesak pemerintah agar membenahi persoalan struktural dunia usaha, mulai dari menekan biaya logistik, mengoptimalkan layanan kepabeanan, merestrukturisasi perpajakan, menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hingga memberantas praktik korupsi dan pungutan liar. Pembahasan mengenai kesejahteraan pekerja dinilai harus mencakup seluruh variabel biaya operasional bisnis secara komprehensif.
Soroti Masalah Alih Daya (Outsourcing)
Dalam isu ketenagakerjaan lainnya, Said Iqbal mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera menyelaraskan aturan terkait sistem alih daya agar merujuk pada regulasi ketenagakerjaan. Aturan tersebut secara tegas membatasi penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya pada empat bidang penunjang utama, yakni kebersihan (cleaning service), keamanan (security), pengemudi (driver), serta katering.
Ia juga menyoroti praktik penataan tenaga penunjang di sektor-sektor strategis seperti pertambangan, permigas, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kerap melibatkan anak perusahaan. Menurutnya, aspek kejelasan hubungan kerja—meliputi kejelasan identitas pemberi kerja, status ikatan kerja, kebebasan berserikat, hingga hak-hak finansial saat kontrak berakhir—harus benar-benar terjamin.
Iqbal turut menampik kekhawatiran bahwa pembatasan praktik alih daya akan memicu PHK massal. Jika lini operasional perusahaan masih membutuhkan tenaga kerja, manajemen seharusnya menata sistem hubungan kerjanya agar sesuai dengan koridor hukum, bukan justru menghilangkan formasi pekerjaan tersebut.
Sebagai bentuk konkret atas pengawasan aturan ini, jajaran pengurus KSPI bersama perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dijadwalkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Pos di kawasan Pasar Baru, Jakarta. Langkah ini diambil untuk menyoroti penggunaan status “mitra” sekaligus mendorong terciptanya kepastian dan kejelasan hubungan kerja di lingkungan BUMN.[sak]
