FAKTANASIONAL.NET – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait eskalasi ancaman peredaran narkotika jenis baru berwujud cairan yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri saat melakukan lawatan silaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10/2026). Mengingat masifnya dampak negatif yang mengintai kesehatan dan masa depan generasi bangsa, Suyudi secara khusus meminta dukungan moral dari para alim ulama dan jajaran pengurus MUI Pusat untuk mengkaji serta menetapkan fatwa larangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Tanah Air.
Suyudi memaparkan bahwa modus operandi peredaran narkoba saat ini telah mengalami pergeseran bentuk, dari yang mulanya padat kini bertransformasi menjadi cair. Penggunaan medium vape dinilai sangat mengkhawatirkan lantaran wujudnya yang terselubung serta kerap dikemas dengan aroma buah-buahan, sehingga menyulitkan aparat maupun masyarakat awam untuk membedakannya dengan cairan rokok elektrik biasa.
Ia menyebutkan bahwa vape kini tak lagi sekadar dipakai untuk kesenangan semata dengan zat kimia konvensional yang notabene sudah buruk bagi kesehatan paru-paru, melainkan telah disalahgunakan sebagai instrumen peredaran gelap narkotika.
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” ungkap Kapolri.
Lebih lanjut, Kapolri menilai maraknya penyelundupan sabu cair serta ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk ancaman proxy war atau perang terselubung. Strategi ini disinyalir sengaja dirancang oleh sindikat internasional untuk merusak tatanan serta masa depan generasi muda Indonesia. Ia lantas mengibaratkan situasi ini dengan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat melumpuhkan kekuatan besar dunia akibat cengkeraman zat adiktif.
Sebagai langkah preventif, Kapolri mengapresiasi langkah progresif MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan vape. Ia berharap MUI Pusat dapat mengambil langkah serupa dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan nasional guna membentengi moralitas umat Islam di Indonesia.
“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” tegas Suyudi.
Selain dorongan di tingkat keagamaan, Suyudi menyebutkan bahwa usulan pelarangan total terhadap rokok elektrik ini juga telah dikomunikasikan secara langsung kepada Presiden RI dan memperoleh sambutan positif. Kebijakan serupa sejatinya telah diterapkan di lebih dari 90 negara di dunia, termasuk negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam.
Dengan kombinasi fatwa keagamaan serta regulasi tegas dari pemerintah, diharapkan ruang gerak penyalahgunaan narkotika berkedok rokok elektrik ini dapat diredam secara optimal.[sak]
