Hukum  

KPK Periksa Dirut Anak Usaha Lyman Group dalam Kasus Suap ATR/BPN

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa jajaran PT Bela Parahyangan Investindo, anak usaha Lyman Group, dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jumat (23/10/2026).

Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa ialah Direktur Utama PT Bela Parahyangan Investindo, Albertus Pratomo. Selain itu, penyidik memanggil Direktur PT Bela Parahyangan Investindo Ryan Brasali, Manager Legal Ari Awan Nuryatmi, Manager Humas Yunan Mahastra Satria, serta Manager Accounting Evelin Lili.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan para saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pada hari ini, Jumat (23/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor,” kata Budi dalam keterangannya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan penyimpangan dalam pengurusan hak atas tanah, termasuk perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bela Parahyangan Investindo.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor perusahaan tersebut di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa (29/9/2026). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen perpanjangan HGB yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK menduga pengurusan hak atas tanah perusahaan tersebut melibatkan proses di tingkat pusat Kementerian ATR/BPN karena luas lahan yang dikelola. PT Bela Parahyangan Investindo merupakan pengembang Kota Baru Parahyangan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, yang dibangun di atas lahan sekitar 1.250 hektare.

Dalam temuan awal penyidikan, perusahaan tersebut diduga menyerahkan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, salah satu pihak yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga meneruskan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Exit mobile version