FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu unit mobil mewah jenis BMW listrik dari kediaman Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, di Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan dan penyitaan tersebut berlangsung pada Jumat (23/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tindakan hukum ini merupakan rangkaian pengembangan penyidikan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik,” ujar Budi saat dikonfirmasi awak media pada Jumat siang (23/10/2026).
Ia menambahkan, langkah paksa berupa penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan guna melengkapi serta menelusuri barang bukti aliran dana haram dari kasus rasuah yang tengah diusut.
“Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik tersebut bagian dari penelusuran bukti-bukti soal dugaan adanya pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan,” tegas Budi.
Sehari sebelumnya, pada Kamis (22/10/2026), penyidik telah memanggil Ashraff Abu bersama putranya, Muhammad Sabiq Ashraff, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan perkara TPPU ini. Ashraff diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT RNB (2023-2024), sementara Sabiq diperiksa selaku mantan Direktur PT RNB pada periode yang sama.
Status hukum perkara ini naik ke tahap penyidikan TPPU menggunakan Sprindik Umum sejak Oktober 2026, menyusul pengumuman resmi KPK pada Rabu (21/10/2026). Kendati demikian, lembaga antirasuah saat itu belum mengumumkan tersangka baru dalam klaster pencucian uang tersebut.
Pengusutan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2 hingga 3 Maret 2026, di mana tim penyidik menciduk 14 orang di wilayah Pekalongan dan Semarang. Buntut dari operasi senyap tersebut, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus benturan kepentingan proyek pengadaan barang dan jasa.
Modus rasuah ini melibatkan PT RNB, korporasi yang didirikan oleh suami dan anak Fadia. KPK menduga sang bupati bertindak sebagai beneficial ownership (pemilik manfaat) dari perusahaan tersebut. Melalui intervensi kekuasaan Fadia, PT RNB berhasil menggarap berbagai proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan, khususnya jasa outsourcing.
Catatan penyidik menunjukkan, sepanjang rentang 2023 hingga 2026, nilai transaksi dari kontrak Pemkab Pekalongan dengan PT RNB menyentuh angka sekitar Rp46 miliar. Dari total dana tersebut, sekitar Rp22 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing, sedangkan sisanya yakni sekitar Rp19 miliar diduga mengalir untuk memperkaya keluarga bupati beserta pihak-pihak terafiliasi.
Sementara itu, dalam perkara pokoknya, Fadia Arafiq saat ini telah sampai pada tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang. Ia dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar subsider satu tahun kurungan.[sak]
