12 SPPG di Bangkalan Ditemukan Langgar Izin Operasional dan Kasus Keracunan Makanan, BGN Tutup Sementara
FAKTANASIONAL.NET - Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara sebanyak 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) menyusul temuan pelanggaran izin operasional dan kasus keracunan makanan. "Ke 12 SPPG yang…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara sebanyak 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) menyusul temuan pelanggaran izin operasional dan kasus keracunan makanan.
"Ke 12 SPPG yang ditutup ini bersifat sementara," kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Bangkalan, Bambang Budi Mustika di Bangkalan pada Rabu (29/7/2026).
Salah satu temuan di lapangan terdapat SPPG yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu tim Satgas MBG dan BGN juga menemukan adanya SPPG yang belum memiliki ahli gizi.
"Ada pula SPPG yang belum memiliki kepala SPPG, sehingga masih menunggu proses penggantian untuk bisa beroperasi," ujarnya.
Bambang Budi Mustika mengemukakan satu SPPG yang belum memiliki IPAL dan belum memiliki ahli gizi, dan karena kasus keracunan makanan.
"Kasus lainnya yang menyebabkan BGN menutup operasional sementara SPPG di Bangkalan karena belum menerima pencairan dana di virtual account," ujarnya.
"Jadi, sekali lagi sifatnya sementara, akan kembali bisa beroperasi apabila kelengkapan persyaratan telah terpenuhi.”
Jumlah SPPG terdaftar di Kabupaten Bangkalan sebanyak 128 SPPG yang sudah beroperasi, dengan total penerima manfaat MBG sebanyak 297.026 orang hingga 28 Juli 2026. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.