2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda Riau: Kasus PETI di Kabupaten Kuansing
FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dari hal ini juga disita 388 gram emas hasil penambangan ilegal dan uan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dari hal ini juga disita 388 gram emas hasil penambangan ilegal dan uang hampir Rp1 miliar, peralatan pengolahan emas, buku tabungan, dan catatan transaksi periode 2025-2026.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka sebagai pemodal atau pemilik PETI inisial DI dan penadah inisial BD selaku pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Siak Hulu, Kampar.
"Penyidik akan melakukan analisis keuangan untuk menelusuri pola transaksi, sumber dan penerima dana, pergerakan uang hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain," katanya.
Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan hal ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir.
"Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir," ujarnya.
Pengungkapan kasus berawal dari aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal.
Hasil penyidikan dan bukti elektronik, polisi menemukan transaksi penjualan emas antara DI dan BD yang telah berlangsung sejak Mei 2026.
Total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.