Fakta Nasional

2 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Kuansing Dibekuk Polisi, Polda Riau: Sebagai Pemodal PETI dan Pemilik Toko Emas Hasil Tambang

FAKTANASIONAL.NET - Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing). Kedua tersangka yakni DI (40) pemodal PETI dan BD (31) pemilik toko emas hasil tambang ilegal. "Yan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 18 August 2026 📖 2 menit
2 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Kuansing Dibekuk Polisi, Polda Riau: Sebagai Pemodal PETI dan Pemilik Toko Emas Hasil Tambang

FAKTANASIONAL.NET - Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing). Kedua tersangka yakni DI (40) pemodal PETI dan BD (31) pemilik toko emas hasil tambang ilegal.

"Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan pada Selasa (18/8/2026).

Pengungkapan kasus berawal dari aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

Hasil penyidikan dan bukti elektronik, polisi menemukan transaksi penjualan emas antara DI dan BD yang telah berlangsung sejak Mei 2026. Total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.

Kemudian, penyidik menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kampar pada 11 Agustus 2026.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, buku tabungan serta catatan transaksi periode 2025-2026.

Ade Kuncoro Ridwan mengemukakan penyidik akan melakukan financial analysis untuk menelusuri pola transaksi, sumber dan penerima dana, pergerakan uang hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini," ujarnya.

Langkah ini menjadi penerapan strategi Green Financial Crime dalam penanganan kejahatan lingkungan di Riau. Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Namun, ini dikembangkan melalui pendekatan following the money untuk mengejar pihak yang membiayai maupun menikmati hasil kejahatan.

"PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan," ujarnya.

Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik juga menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari implementasi Green Policing Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan secara menyeluruh.

Hal ini mulai dari pelaku di lapangan hingga pihak yang membiayai dan menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK