Fakta Nasional

3 Sprindik Diterbitkan KPK, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Mantan KPP Madya Banjarmasin

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin (KPP Madya Banja…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 05 August 2026 📖 1 menit
3 Sprindik Diterbitkan KPK, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Mantan KPP Madya Banjarmasin

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin (KPP Madya Banjarmasin), Mulyono Purwo Wijoyo.

“Ada tiga sprindik dari tertangkap tangannya Kepala KPP Madya Banjarmasin,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (5/8/2026).

Tiga sprindik ini terdiri atas penyidikan terhadap terduga pemberi suap kepada penyelenggara negara, penyidikan terhadap penyelenggara negara yang diduga menerima uang dari pihak swasta yang belum terjerat kasus tersebut, dan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Walaupun demikian, Achmad Taufik Husein mengatakan tiga penyidikan tersebut menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan KPK.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

Dalam operasi itu, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purno Wijoyo, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Mulyono, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.

Sementara itu KPK menjelaskan perkara ini berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaannya mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK