Fakta Nasional

450 Tambang Ilegal Beroperasi di Aceh, Diduga Dibekingi Aparat dengan Setoran Rp360 Miliar/Tahun

BANDA ACEH, FAKTANASIONAL.NET – Panitia Khusus (Pansus) mineral, batubara, dan migas DPR Aceh menemukan indikasi semakin maraknya aktivitas tambang ilegal di Tanah Rencong yang diduga mendapat beking aparat. Sekretaris Pansus, Nurdiansyah Alasta, me…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 27 September 2025 📖 1 menit
450 Tambang Ilegal Beroperasi di Aceh, Diduga Dibekingi Aparat dengan Setoran Rp360 Miliar/Tahun
Sekretaris Pansus Nurdiansyah Alasta, menyampaikan laporan hasil Pansus Minerba dan Migas dalam rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025)/Foto: Serambinews

BANDA ACEH, FAKTANASIONAL.NET – Panitia Khusus (Pansus) mineral, batubara, dan migas DPR Aceh menemukan indikasi semakin maraknya aktivitas tambang ilegal di Tanah Rencong yang diduga mendapat beking aparat.

Sekretaris Pansus, Nurdiansyah Alasta, mengungkapkan hasil investigasi pihaknya menemukan kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal yang melibatkan oknum aparat penegak hukum, cukong, serta pengusaha minyak ilegal.

Tercatat ada 450 titik tambang ilegal tersebar di sejumlah kabupaten, antara lain Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.

"Di lokasi tersebut, sekitar 1.000 ekskavator beroperasi secara aktif," ungkap Nurdiansyah dalam rapat paripurna DPR Aceh, yang dikutip redaksi dari Serambinews, Jumat (26/9/2025).

Menurut Nurdiansyah, setiap ekskavator diduga diwajibkan menyetor Rp30 juta per bulan kepada oknum aparat sebagai “uang keamanan”.

Bila dikalkulasikan, jumlahnya mencapai sekitar Rp360 miliar per tahun. Praktik ini disebut sudah berlangsung lama tanpa penindakan serius.

“Praktek haram ini telah berlangsung lama dan dibiarkan berlangsung tanpa ada upaya untuk memberantasnya,” kata Nurdiansyah.

Atas temuan itu, Pansus DPR Aceh mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf segera menutup seluruh tambang ilegal, serta merekomendasikan pengelolaan tambang diberikan secara legal kepada koperasi desa.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Muzakir Manaf langsung menggelar konferensi pers. Ia mengultimatum penambang emas ilegal agar segera menarik alat berat dari hutan Aceh dalam waktu dua pekan.

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri waktu mulai hari ini. Jika dalam dua minggu alat berat tidak keluar, pemerintah akan mengambil tindakan tegas,” kata Mualem, sapaan Muzakir.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait penataan dan penertiban tambang, mengingat aktivitas tambang ilegal merusak lingkungan sekaligus tidak memberi kontribusi bagi pendapatan daerah.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK