5 Poin Pembelaan Richard Lee di Sidang, Kuasa Hukum Soroti Barang Bukti hingga Korban
FAKTANASIONAL.NET - Dokter kecantikan Richard Lee kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Sidang yang digelar pada Kamis (24/9/2026) tersebut me…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Dokter kecantikan Richard Lee kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
Sidang yang digelar pada Kamis (24/9/2026) tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
Sebelum pemeriksaan dimulai, tim penasihat hukum Richard Lee menyampaikan sejumlah poin pembelaan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, memaparkan lima poin yang menurut pihaknya akan dibuktikan selama persidangan.
Salah satunya menyangkut klasifikasi perkara yang dinilai bukan termasuk tindak pidana.
"Kasus a quo ini bukan merupakan kejahatan tindak pidana, namun hal-hal yang bisa dilakukan dengan tindakan hukuman administratif," kata Faizal Hafied di ruang sidang PN Tangerang, Kamis (24/9/2026), dikutip dari detikHot.
Poin kedua berkaitan dengan produk yang menjadi barang bukti dalam perkara. Pihak Richard Lee menyatakan akan membuktikan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan berbahaya.
"Dalam perkara a quo tidak ada kandungan bahan berbahaya yang nanti juga akan dijelaskan oleh ahli," tuturnya.
Selanjutnya, tim pembela menyebut tidak terdapat korban yang mengalami kerugian secara nyata dalam perkara tersebut. Faizal mengatakan unsur korban tidak terpenuhi.
"Dalam perkara a quo, juga tidak ada satu pun korban yang menjadi korban dalam kejadian ini," bebernya.
Poin keempat menyangkut keabsahan barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Pihak Richard Lee mempertanyakan keaslian produk yang diserahkan oleh pelapor, Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
"Barang bukti yang diajukan diduga palsu dan tidak autentik," tegas Faizal.
Terakhir, kuasa hukum Richard Lee menyoroti asal pembelian produk yang dipersoalkan. Menurutnya, barang tersebut dibeli dari pihak ketiga dan bukan melalui toko resmi maupun transaksi langsung dengan Richard Lee.
"Akan dibuktikan bahwa barang bukti yang dibeli adalah barang bukti dari pihak lain, bukan dari milik terdakwa, dan kepemilikannya sudah beralih. Hal-hal ini yang akan kami sampaikan dan buktikan dalam penjelasan ini," pungkasnya.
Kelima poin tersebut menjadi dasar pembelaan tim kuasa hukum Richard Lee dalam menghadirkan saksi serta bukti tandingan selama proses persidangan di PN Tangerang.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.