Batas Desa Mea-Tongka Tak Boleh Jadi Api Konflik, Shalahuddin Pilih Jalan Bijak: Selesaikan Masalah Tanpa Masalah
FAKTANASIONAL.NET – Persoalan batas wilayah Desa Mea dan Desa Tongka di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mendapat perhatian serius oleh Bupati H. Shalahuddin dan Pemkab Barut. Namun, di tengah kebutuhan akan kepastian batas wilayah, orang n…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Persoalan batas wilayah Desa Mea dan Desa Tongka di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mendapat perhatian serius oleh Bupati H. Shalahuddin dan Pemkab Barut.
Namun, di tengah kebutuhan akan kepastian batas wilayah, orang nomor satu di Barito Utara itu memilih satu prinsip penting: persoalan harus diselesaikan, tetapi jangan sampai penyelesaiannya justru melahirkan masalah baru.
Prinsip “menyelesaikan masalah tanpa masalah” menjadi garis besar sikap Bupati Shalahuddin dalam rapat koordinasi tim batas daerah di ruang rapat Setda Barito Utara, Senin (14/9/2026).
Bagi Shalahuddin, kepastian batas memang penting, tetapi jauh lebih penting memastikan proses tersebut tidak berubah menjadi konflik antarwarga.
Ia meminta persoalan batas tidak diputuskan secara tergesa-gesa ataupun hanya berdasarkan klaim sepihak. Setiap keputusan harus memiliki pijakan yang jelas, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun teknis.
Data, dokumen teknis, koordinat, kondisi geografis dan hasil verifikasi lapangan harus menjadi dasar utama. Faktor sejarah juga wajib dikaji, mengingat penentuan batas wilayah pada masa lalu tidak selalu menggunakan patokan administratif seperti saat ini.
“Penentuan batas harus berpegang pada data, dokumen teknis, koordinat, kondisi geografis, verifikasi lapangan serta faktor sejarah,” demikian pokok arahan Bupati dalam rapat tersebut.
Yang paling ditekankan Shalahuddin adalah jangan sampai persoalan batas wilayah mengoyak hubungan sosial masyarakat. Ia meminta seluruh pihak menahan diri, menjaga komunikasi dan menghindari pernyataan yang berpotensi memperkeruh suasana.
Menurutnya, garis batas boleh ditetapkan secara tegas dan jelas, tetapi hubungan persaudaraan masyarakat tidak boleh ikut terputus hanya karena persoalan administrasi wilayah.
Sebab, masyarakat di wilayah perbatasan pada dasarnya tetap satu bagian dari masyarakat Barito Utara yang harus hidup aman dan harmonis.
Karena itu, pemerintah daerah akan mengedepankan proses yang hati-hati, berbasis data dan melibatkan pihak-pihak terkait.
Tujuannya bukan sekadar menghasilkan keputusan mengenai posisi garis batas, tetapi menghadirkan solusi yang memiliki dasar hukum, dapat diterapkan secara teknis dan tidak menyisakan bara persoalan di tengah masyarakat.
Sekda Barito Utara Drs. Muhlis bertindak sebagai moderator dan rapat dihadiri perwakilan anggota DPRD Barito Utara, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara serta Kepala ATR/BPN.
Pesan Bupati Shalahuddin jelas, batas wilayah harus selesai, tetapi persaudaraan jangan sampai menjadi korban. Ketegasan diperlukan untuk menghasilkan kepastian, sementara kebijaksanaan dibutuhkan agar keputusan tersebut benar-benar menjadi solusi.
Inilah semangat “menyelesaiakan masalah tanpa masalah” yang dikedepankan Pemkab Barito Utara yang di populerkan oleh Bupati Barut H Shalahudin.(Van)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.