Ahli BPOM Ungkap Fakta Mengejutkan Produk Richard Lee
FAKTANASIONAL.NET - Persidangan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan dengan terdakwa Richard Lee kembali menjadi sorotan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (10/9/2026), Richard L…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Persidangan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan dengan terdakwa Richard Lee kembali menjadi sorotan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (10/9/2026), Richard Lee mempertanyakan langsung kepada saksi ahli Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai keamanan produk suplemen White Tomato (WT) miliknya.
Dikutip dari detikHot, Jumat, 11 September 2026, Richard Lee mencecar ahli BPOM mengenai hasil pengujian laboratorium terhadap produk yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Di hadapan majelis hakim, dokter kecantikan itu memastikan apakah suplemen White Tomato yang dipersoalkan memiliki kandungan zat berbahaya.
"Ada zat berbahaya gak pada produk ini?" tanya Richard Lee di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (10/9/2026).
"Tidak," jawab saksi ahli BPOM.
Jawaban tersebut kemudian dijadikan Richard Lee sebagai dasar untuk mempertanyakan penerapan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dalam perkara yang menjeratnya.
Ia berpendapat ketentuan pidana tersebut semestinya menyasar produk ilegal atau sediaan yang terbukti mengandung bahan berbahaya.
"Barang yang BPOM bisa dipidana adalah kalau berbahaya. Kalau misalnya barangnya BPOM, dicek nih, merkuri, timbal, nah itu baru (masuk dalam Pasal) 435 (UU Kesehatan)," tegas Richard Lee.
Menurut Richard, ancaman pidana hingga 12 tahun penjara lebih tepat diterapkan terhadap peredaran produk palsu, ilegal, atau mengandung zat toksik seperti merkuri dan timbal.
Sementara persoalan administratif seperti label atau stiker, menurutnya, tidak seharusnya disamakan dengan tindak pidana peredaran sediaan berbahaya.
Richard Lee juga menilai aparat penegak hukum seharusnya menggunakan ketentuan pidana kesehatan untuk memberantas peredaran kosmetik palsu dan obat-obatan ilegal.
"Artinya semua orang yang memproduksi dan mengedarkan skincare abal-abal. Abal-abal artinya tidak ada izin edar, berbahaya, jahat, palsu, itu baru kena pidana," ujar Richard Lee.
Pihak Richard Lee kemudian meyakini keterangan ahli BPOM mengenai tidak ditemukannya zat berbahaya dapat memengaruhi pembuktian unsur Pasal 435 UU Kesehatan.
Namun, proses persidangan masih berjalan dan penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.