Apresiasi Penghapusan Presidential Treshold, Ketua DPD RI Usul Pelaksanaan Pipres dan Pileg Tidak Bersamaan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamuddin, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas calon presiden (Presidential Threshold) sebesar 20 persen. Menurutnya,…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamuddin, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas calon presiden (Presidential Threshold) sebesar 20 persen.
Menurutnya, keputusan ini sejalan dengan harapan masyarakat untuk memastikan proses kandidasi calon presiden dan wakil presiden berjalan terbuka, bebas, dan inklusif oleh setiap partai politik.
“Dengan ketetapan nol persen, setiap partai akan semakin memberikan perhatian pada proses kaderisasi. Karena sudah menjadi kewajibannya partai politik untuk menyiapkan kader terbaiknya sebagai bakal calon pemimpin nasional,” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Jumat (03/01/2025).
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini juga menyampaikan apresiasi kepada para Hakim MK atas keputusan yang dianggap membuka peluang bagi semua putra-putri terbaik bangsa untuk dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden.
“Kami atas nama lembaga DPD termasuk menjadi pihak yang menggugat pasal 22 UU No. 7 Tahun 2017 itu ke MK. Namun gugatan puluhan pihak penggugat ditolak oleh MK saat itu,” kisahnya.
Meski ketentuan presidential threshold dihapus, Sultan menekankan pentingnya pelaksanaan pemilihan presiden yang efisien dan efektif.
“Meskipun nol persen, proses pilpres harus tetap dilaksanakan secara efisien dan efektif. Agar proses pilpres tidak perlu dilaksanakan lebih dari satu kali dan meningkatkan legitimasi politik pemimpin nasional terpilih,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sultan berharap dengan penghapusan ambang batas ini, budaya musyawarah dalam pengusulan calon presiden di MPR dapat kembali dihidupkan. Hal ini diharapkan mampu mendorong terbentuknya maksimal dua poros kekuatan politik pengusung capres-cawapres.
Selain itu, Sultan juga menyarankan agar waktu pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) dilakukan secara terpisah. Pemilihan legislatif sebaiknya dilaksanakan terlebih dahulu, diikuti dengan pemilihan presiden.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Dengan keputusan ini, semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.[dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.