Atasi Kejahatan Jalanan, Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Tim Pemburu Begal 24 Jam
FAKTANASIONAL.NET – Guna menekan angka kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya, Polda Metro Jaya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tim Pemburu Begal yang akan beroperasi selama 24 jam penuh. Langk…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Guna menekan angka kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya, Polda Metro Jaya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tim Pemburu Begal yang akan beroperasi selama 24 jam penuh.
Langkah taktis yang diinisiasi oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri ini langsung mendapat dukungan penuh dan apresiasi dari berbagai lapisan publik.
Analis kebijakan publik dan politik, Nasky Putra Tandjung, menilai bahwa pembentukan Satgas Tim Pemburu Begal 24 jam ini merupakan refleksi nyata dari komitmen kepolisian dalam menghadirkan kepastian hukum, menegakkan keadilan, serta menjaga keselamatan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman nyata para pelaku kejahatan.
“Satgas Begal memperkuat rasa aman masyarakat," ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Liquid Vape Narkoba Jenis Etomidate di Taman Sari
Nasky memandang, langkah berani yang diambil oleh jajaran Polda Metro Jaya ini sangat mencerminkan prinsip hukum universal, yaitu keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto).
"Ini menunjukkan bahwa hukum harus hadir secara nyata di tengah-tengah masyarakat, terutama dalam menghadapi ancaman kejahatan yang konkret,” kata Nasky menambahkan.
Legitimasi Kuat dalam Regulasi Kepolisian
Lebih lanjut, Nasky memaparkan bahwa kebijakan operasional tim buru sergap ini memiliki landasan dan legitimasi yang sangat kuat dalam kerangka hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Ia menjelaskan, amanat tersebut tertuang jelas di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Khususnya pada Pasal 13, pasal tersebut menegaskan bahwa tugas pokok Kepolisian mencakup tiga pilar utama, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pengoperasian tim pemburu yang bersiaga siang dan malam di titik-titik rawan, kepolisian dinilai berhasil menerjemahkan amanat undang-undang tersebut ke dalam bentuk tindakan riil yang langsung dirasakan manfaatnya oleh warga.
“Pemberantasan begal ini adalah bentuk pelayanan publik yang nyata," pungkas Nasky menutup keterangannya.
Melalui kehadiran Satgas 24 jam ini, Polda Metro Jaya diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan jalanan, sekaligus mengembalikan kenyamanan bagi para pengguna jalan dan pekerja malam yang beraktivitas di wilayah ibu kota.
Baca Juga: Siaga 24 Jam Non Stop! Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Pemburu Begal
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.