Atasi Krisis Bantargebang, Gubernur Pramono Anung Teken Ingub Pemilahan Sampah dari Rumah
FAKTANASIONAL.NET – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) mengenai pemilahan sampah dari rumah. Kebijakan ini mewajibkan warga…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) mengenai pemilahan sampah dari rumah.
Kebijakan ini mewajibkan warga Jakarta untuk mulai memilah limbah rumah tangga sebelum dibuang ke tempat penampungan.
Langkah ini diambil menyusul kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang semakin kritis dan tidak lagi mampu menampung volume sampah tanpa pengolahan sejak dini.
Gerakan Masif di Seluruh Kota Administrasi
Dalam keterangannya di Balai Kota, Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini bukan lagi sekadar imbauan, melainkan keharusan bagi seluruh warga.
"Saya sudah menandatangani instruksi gubernur untuk proses pemilahan (sampah)," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5/2026).
Meskipun beberapa wilayah telah memulai proyek percontohan, Gubernur berharap gerakan ini akan meledak secara serentak di seluruh wilayah Jakarta dalam waktu dekat.
"Percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing dan sebagainya, tetapi nanti mudah-mudahan minggu depan gerakan ini menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta," ujarnya.
Imbas Kondisi Kritis Bantargebang
Pramono menyoroti bahwa keterbatasan lahan di TPST Bantargebang, yang diperparah oleh insiden longsor beberapa waktu lalu, memaksa pemerintah untuk merubah strategi pengelolaan sampah dari hilir ke hulu.
"Bagi warga Jakarta nantinya, mau tidak mau, suka tidak suka harus mulai terbiasa dengan memilah sampah. Karena memang pertama, keterbatasan Bantargebang tidak mungkin semua sampah itu dikelola seperti kemarin," tegas Pramono.
Sebagai bagian dari edukasi publik, Pemprov DKI juga telah merilis video sosialisasi melalui akun Instagram resmi.
Dalam video tersebut, masyarakat dipandu untuk membagi sampah ke dalam empat kategori utama:
-
Sampah Mudah Terurai: Untuk diolah menjadi kompos.
-
Sampah Daur Ulang: Seperti plastik, kertas, dan logam untuk disalurkan ke bank sampah.
-
Sampah B3: Bahan Berbahaya dan Beracun yang memerlukan penanganan khusus.
-
Sampah Residu: Sampah yang benar-benar tidak dapat diolah kembali.
Kolaborasi dengan Pemerintah Pusat
Untuk memperkuat gerakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dijadwalkan akan segera menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup guna mendeklarasikan gerakan pemilahan sampah secara nasional yang dimulai dari Jakarta.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi antara peran aktif masyarakat dan fasilitas penyediaan dari pemerintah.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.