Fakta Nasional

Audit BPK Temukan Kejanggalan Dana Kelurahan Binjai Rp8 Miliar, Anggaran Dikendalikan Camat dan Salah Peruntukan

FAKTANASIONAL.NET — Realisasi dana kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara. Temuan ini berhulu dari pengelolaan dana yang…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 29 May 2026 📖 3 menit
Audit BPK Temukan Kejanggalan Dana Kelurahan Binjai Rp8 Miliar, Anggaran Dikendalikan Camat dan Salah Peruntukan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan pengembalian dana kelurahan TA 2025 senilai Rp8 miliar setelah mengendus praktik salah penganggaran dan pengalihan kewenangan Pengguna Anggaran dari lurah ke tangan camat yang melanggar Permendagri Nomor 130 Tahun 2018./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET — Realisasi dana kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara.

Temuan ini berhulu dari pengelolaan dana yang dinilai menabrak regulasi serta tidak didukung oleh dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

Pada Tahun Anggaran (TA) 2025, Pemkot Binjai merealisasikan dana kelurahan sebesar Rp8 miliar dari total plafon anggaran yang disiapkan mencapai Rp11,7 miliar. Namun, proses audit mengungkap rantai persoalan serius, mulai dari salah penganggaran hingga nihilnya pedoman teknis pengelolaan di tingkat daerah.

Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sitepu, membenarkan adanya temuan auditor terkait pengelolaan dana kelurahan yang posisinya justru berada di bawah kendali penuh para camat.

Heny membeberkan, salah satu kekeliruan fatal terletak pada pembebanan pos anggaran yang tidak semestinya.

“Itu sekalian sama gaji kepling (kepala lingkungan) dibuat di kelurahan, salah penganggaran mereka. Itu yang menjadi temuan BPK, bukan sarpras (sarana dan prasarana), untuk gaji kepling dan pelaksanaan lain seperti MTQ,” ujar Heny Sitepu saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Desak Audit Dugaan Kredit Macet Kalla Group Rp30,3 Triliun, Massa KAPAK Kembali Datangi BPK

Heny menambahkan, penyusunan anggaran tersebut sepenuhnya dirancang oleh perangkat kecamatan. Imbasnya, muncul dugaan kuat bahwa camat sengaja memangkas porsi tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang seharusnya melekat pada jajaran otoritas kelurahan.

Tabrak Permendagri, Camat Ambil Alih Kuasa Anggaran

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018, dana kelurahan wajib dialokasikan secara khusus untuk dua sektor utama: pembangunan sarana prasarana lokal dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan. Regulasi ini juga memandatkan lurah sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau setidaknya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Namun dalam praktiknya di Binjai, posisi vital tersebut justru dicengkeram oleh camat sebagai pengguna anggaran. Kondisi ini dikritik keras oleh pengamat, Ronggur Simorangkir, yang menilai ada unsur pembiaran dari pucuk pimpinan daerah terhadap pelanggaran regulasi yang benderang ini.

"Pak wali saat ini adalah birokrat yang telah puluhan tahun mengabdi. Namun, terjadi temuan dana kelurahan ini yang melanggar Permendagri, ada dugaan sengaja dibiarkan dalam pengelolaan dana kelurahan yang dikelola oleh camat. Padahal, itu jelas melanggar Permendagri," kata Ronggur Simorangkir.

Ronggur mendesak agar anggaran tersebut dikembalikan sesuai khitahnya dan dikelola langsung oleh kelurahan agar program yang dieksekusi tepat sasaran.

"Jelas Permendagri bahwa anggaran tersebut diperuntukkan kepada kelurahan, sehingga pengguna anggaran itu harusnya lurah, bukan camat," sambung Ronggur.

Dokumen Gaib dan Dana Mengalir ke Papan Bunga

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, kepatuhan administrasi Pemkot Binjai dinilai sangat buruk. Pertanggungjawaban realisasi anggaran Rp8 miliar tersebut tidak ditopang oleh dokumen yang lengkap dan valid. Parahnya lagi, tidak ditemukan rincian alokasi anggaran yang jelas untuk masing-masing kelurahan, sehingga mengunci ruang gerak auditor dalam menelusuri aliran dana riil di lapangan.

Ronggur menguraikan, penyelewengan peruntukan dana ini merupakan pola berulang. Pada tahun 2022, anggaran serupa pernah masuk ke kelurahan namun urung diserap oleh para lurah karena tidak adanya petunjuk teknis (juknis) fisik yang jelas. Pada tahun berikutnya, dana ditarik ke tingkat pemkot lalu diserahkan ke kecamatan untuk membiayai kegiatan seremonial.

"Informasinya, anggaran itu dibuat untuk banyak hal seperti papan bunga, MTQ, dan lain sebagainya," beber Ronggur.

Atas rentetan pelanggaran administratif dan substansial tersebut, BPK mengeluarkan rekomendasi tegas agar dana Rp8 miliar yang telah kedung terserap sepanjang tahun 2025 wajib ditarik kembali dan disetorkan ke kas negara.

"Temuan BPK mengindikasikan ada hal yang keliru dari penggunaan anggaran, sehingga Rp 8 miliar yang sudah terealisasi tahun 2025 itu wajib dikembalikan," tegas Ronggur.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran camat di Kota Binjai kompak memilih bungkam.

Plt Camat Binjai Kota Juanda Sukma, Camat Binjai Barat Romi Surya Dharma, dan Camat Binjai Utara Musya Lubis tidak memberikan respons maupun jawaban saat dimintai konfirmasi terkait temuan audit BPK tersebut.

Baca Juga: Hujan Deras Picu Longsor di Dua Kecamatan Semarang, Akses Jalan dan Rumah Warga Terdampak


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK