Bambang Pacul Koreksi Presiden Prabowo Terkait Mengutus Ketua MPR ke Iran
FAKTANASIONAL.NET - Pada Selasa 7 Juli 2026, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengumumkan di depan media bahwa dirinya akan berangkat ke Iran untuk menghadiri pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Mashhad pada 9 Juli 2026. Ia menyebutnya dengan kalimat yang…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pada Selasa 7 Juli 2026, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengumumkan di depan media bahwa dirinya akan berangkat ke Iran untuk menghadiri pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Mashhad pada 9 Juli 2026.
Ia menyebutnya dengan kalimat yang sederhana namun ternyata memiliki implikasi konstitusional yang tidak kecil.
"Saya diutus Presiden."
Pernyataan itu langsung mendapat koreksi dari seorang rekan sejawatnya di pimpinan MPR.
Bambang Wuryanto, yang lebih dikenal dengan panggilan Bambang Pacul, Wakil Ketua I MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dia menyampaikan keberatan yang terukur, namun jelas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari yang sama.
"Saya belum terinfo. Tetapi, kalau Pak Presiden mengutus Ketua MPR, saya kira mekanismenya tidak seperti itu," kata Pacul.
Alasannya bukan soal kesediaan atau ketidaksediaan Muzani pergi ke Iran.
Yang dipersoalkan adalah pilihan kata yakni "diutus."
Kata itu menyiratkan hubungan atasan-bawahan. Seseorang yang lebih tinggi memerintahkan seseorang yang lebih rendah untuk menjalankan tugas.
Dalam kerangka ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen UUD 1945, relasi semacam itu tidak berlaku antara Presiden dan MPR.
"Ya, karena mekanisme hubungan antara MPR dan Presiden itu kan sama-sama sebagai lembaga tinggi negara," ujar Pacul.
Oleh karena itu, menurutnya, hubungan antar-lembaga tidak bersifat komando atau saling memerintah.
Sebelum empat kali amandemen UUD 1945 yang berlangsung antara 1999 hingga 2002, MPR memang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara di atas Presiden, DPR, dan lembaga-lembaga lainnya.
MPR berwenang memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menjadi pedoman kerja Presiden.
Dalam sistem itu, Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Tapi sistem itu sudah lama berubah. Pasca-amandemen, Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR.
MPR pun kehilangan status "lembaga tertinggi" dan kini berkedudukan setara dengan Presiden sebagai lembaga tinggi negara.
Tidak ada lagi relasi hierarkis. MPR tidak bisa memerintah Presiden, dan Presiden tidak bisa memerintah MPR.
Dari sisi praktis, Pacul mengatakan ia sendiri belum mendapat informasi resmi soal rencana keberangkatan Muzani.
Ini pun menjadi catatan sendiri: keputusan pimpinan lembaga untuk menjalankan tugas kenegaraan seharusnya diketahui oleh seluruh pimpinan, bukan hanya diumumkan ke media.
Muzani sendiri berangkat ke Iran mendampingi Menteri Luar Negeri Sugiono untuk menghadiri pemakaman Khamenei di Kota Mashhad.
Setelah sebelumnya pemerintah Indonesia dikritik keras karena hanya mengutus duta besar dalam rangkaian acara penghormatan awal di Teheran.
Lebih dari 100 negara mengirimkan perwakilan ke prosesi pemakaman delapan hari ini, termasuk sejumlah kepala pemerintahan dan kepala negara.
Apakah kepergian Muzani ke Iran tetap sah secara kelembagaan meski prosedurnya dipertanyakan? Dari sisi praktis yakni tentu.
Muzani hadir atas nama Indonesia. Tapi dari sisi tata kelola antar-lembaga, koreksi Bambang Pacul mengingatkan bahwa pilihan kata dalam kehidupan bernegara bukan urusan semantik.
Dia mencerminkan bagaimana seseorang memahami desain konstitusional yang sudah dibangun selama seperempat abad.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.