Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kreator konten Vadel Badjideh harus menerima kenyataan pahit. Upaya banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terkait kasus dugaan pencabulan dan pemaksaan aborsi telah ditolak. Tak hanya itu, hukumannya…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kreator konten Vadel Badjideh harus menerima kenyataan pahit. Upaya banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terkait kasus dugaan pencabulan dan pemaksaan aborsi telah ditolak. Tak hanya itu, hukumannya justru diperberat oleh majelis hakim PT Jakarta.
Sebelumnya, Vadel divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025.
Vonis Lebih Berat Tiga Tahun
Berdasarkan dokumen resmi Direktori Mahkamah Agung, putusan PT Jakarta Nomor 222/PID.SUS/2025/PT DKI yang diputuskan pada Rabu (5/11/2025), Vadel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Hukuman ini lebih berat tiga tahun dari putusan PN Jakarta Selatan. Selain itu, Vadel juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Hakim memerintahkan Vadel untuk tetap ditahan.
Terbukti Lakukan Tipu Muslihat
Majelis hakim PT Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel dan menyatakan Vadel terbukti bersalah. Ia dinilai "dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban LM (Laura Meizani/Lolly) dan melakukan aborsi terhadap perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut." Hakim juga memerintahkan agar Lolly dikembalikan kepada orang tuanya, Nikita Mirzani.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.