Fakta Nasional

Bantah Tolak Tambahan Transfer ke Daerah Sulit Gaji Pegawai, Kemendagi Siapkan 3 Opsi Pembayarannya

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah penolakan anggapan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah yang mengalami kesulitan menggaji pegawai. Bahkan, pemerintah menyiapkan tiga langkah guna menjawab permasalahan kes…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 06 August 2026 📖 2 menit
Bantah Tolak Tambahan Transfer ke Daerah Sulit Gaji Pegawai, Kemendagi Siapkan 3 Opsi Pembayarannya
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah penolakan anggapan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah yang mengalami kesulitan menggaji pegawai.

Bahkan, pemerintah menyiapkan tiga langkah guna menjawab permasalahan kesulitan daerah dalam membayar gaji pegawai termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jangan mau dibohongi oleh staf', nggak gitu yang saya sampaikan," kata Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (5/8/2026).

Pernyataan ini disampaikannya kepada media seusai Konferensi Pers Pemerintah: Update Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)/Program Prioritas serta Percepatan Fase Pemulihan Permanen Pascabencana Sumatera di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jakarta pada Rabu (5/8/2026).

Ketiga langkah ini meliputi, pertama, meminta daerah agar melakukan efisiensi dan berdasarkan hasil penelusuran lapangan tim Kemendagri terdapat sejumlah anggaran yang bisa diefisiensi oleh daerah guna menggaji pegawai seperti besarnya anggaran perjalanan dinas hingga honor rapat.

Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi Bupati Lahat yang berinisiatif melakukan efisiensi dari sejumlah belanja pendukung daerah sehingga mampu menghemat Rp400 miliar.

"Nah itu yang saya minta, kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta aja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum)," ujarnya.

"No. Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim.”
Langkah kedua dilakukan ketika Kemendagri telah menurunkan tim ke daerah dan hasilnya diperlukan insentif, khususnya bagi daerah yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh pemerintah pusat.

Kemendagri mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengawal pencairan DBH tersebut.

"Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah," ujarnya.

Langkah ini dilakukan untuk daerah yang sudah dibedah dari sisi efisiensi anggaran dan tidak memiliki DBH atau betul-betul mengalami kekurangan.

Muhammad Tito Karnavian mengemukakan pemerintah siap memberikan insentif DAU melalui Kemenkeu. Kemendagri mencatat terdapat 79 daerah yang mengalami kesulitan tersebut.

"Nah ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, nggak cukup. DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai dari jalan lain," tutur Tito.

"Ini harus top up dari Menteri Keuangan," ujarnya. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK