Fakta Nasional

Bawaslu Dorong Pengawasan Berbasis Teknologi di Pilkada Serentak 2024

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendorong adanya pengawasan berbasis teknologi informasi pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal itu guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan tin…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 07 September 2024 📖 1 menit
Bawaslu Dorong Pengawasan Berbasis Teknologi di Pilkada Serentak 2024
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendorong adanya pengawasan berbasis teknologi informasi pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal itu guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan tindakan pencurian data pengawasan pemilu yang dikuasai oleh Bawaslu.

Untuk itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi meminta agar penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bisa masif di seluruh lingkungan Bawaslu daerah.

Dia menambahkan, penggunaan teknologi dalam mengelola sebuah data akan memberikan kepercayaan lebih kepada publik. Namun Puadi mengingatkan agar data tersebut dijaga keamanannya.

"Terbangunnya sistem keamanan infrastruktur dan aplikasi berbasis TIK di lingkungan Bawaslu menjadi sebuah keniscayaan dan perlu didorong jika ingin trust publik terhadap Bawaslu tetap terjaga," kata Puadi, Jumat (06/09/2024)

Menurutnya, pihaknya juga harus menjawab tuntutan publik dalam pelaksanaan pengawasan dan layanan kepemiluan berbasis teknologi informasi yaitu terkait pengamanan data. “Adanya penguatan keamanan data dan keterbukaan informasi," pungkasnya.

Selain itu, Puadi yang juga Anggota Bawaslu RI ini pun mengatakan, ada tiga kepentingan Bawaslu dalam isu keamanan data di kepemiluan. Pertama, mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan tindakan pencurian data pengawasan pemilu yang dikuasai oleh Bawaslu.

Kedua, melindungi dan menjaga keamanan data sebagai manifestasi tanggung jawab Bawaslu terhadap perlindungan data pribadi. Ketiga, menjaga reputasi kelembagaan dan merawat kepercayaan publik.[ald]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK