BBTNLL Pastikan Temuan Megalit Kalamba di Dongi-Dongi Berada di Luar Kawasan Taman Nasional
FAKTANASIONAL.NET – Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) secara resmi mengonfirmasi bahwa lokasi penemuan benda megalitik jenis kalamba yang sempat viral di wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, berada di luar area konserva…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) secara resmi mengonfirmasi bahwa lokasi penemuan benda megalitik jenis kalamba yang sempat viral di wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, berada di luar area konservasi.
Kepastian ini juga berlaku bagi titik aktivitas tambang ilegal yang dilaporkan warga di sekitar lokasi tersebut.
Penetapan status lahan ini diputuskan setelah tim investigasi BBTNLL melakukan pengecekan titik koordinat secara langsung di lapangan pada Selasa (10/3/2026).
Langkah cepat ini diambil untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait ancaman kerusakan situs prasejarah akibat aktivitas pertambangan liar.
Hasil Verifikasi Lapangan
Humas BBTNLL, Dony Heru, menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan secara komprehensif untuk memastikan batas definitif antara wilayah kelola taman nasional dengan lokasi penemuan artefak.
Baca Juga: Gahar di Laut, TNI AL Pamer Otot Tempur dan Sitaan Tambang Ilegal Rp173 Miliar
“Sudah dilakukan pengecekan ke lapangan. Berdasarkan hasil peninjauan, lokasi penemuan tersebut berada di luar kawasan Taman Nasional Lore Lindu,” ujar Dony saat memberikan konfirmasi resmi, Selasa (10/3/2026).
Meskipun berada di luar kawasan, pihak BBTNLL mengakui bahwa wilayah Dongi-Dongi memiliki rekam jejak konflik lahan yang panjang. Dony mencatat bahwa perambahan hutan di area tersebut sudah terjadi sejak tahun 1999, terutama di sepanjang jalur penghubung Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso, khususnya pada ruas jalan Palolo hingga Napu.
Sejarah Panjang Perambahan di Dongi-Dongi
Aktivitas pendudukan lahan yang awalnya berskala kecil pada akhir era 90-an berubah menjadi masif pada tahun 2001.
Kondisi ini sempat memicu intervensi pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan pada 16 Agustus 2006. Kala itu, melalui surat Nomor S.533/Menhut-IV/2006, pemerintah daerah diinstruksikan untuk segera melakukan relokasi warga dan menangani perambahan secara tuntas guna menyelamatkan ekosistem hutan lindung.
Kewenangan Penindakan
Dengan kepastian bahwa situs kalamba dan tambang ilegal tersebut berada di luar zona konservasi, maka kewenangan penegakan hukum kini berada di tangan instansi terkait di tingkat daerah dan aparat penegak hukum (APH).
Meskipun demikian, BBTNLL menegaskan tidak akan lepas tangan dalam memantau situasi di perbatasan.
Sinergi dengan berbagai pihak tetap dilakukan guna mencegah adanya ekspansi aktivitas tambang liar yang berpotensi merangsek masuk dan merusak integritas kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.