Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal Ratusan Bal Pakaian Bekas di Entikong
FAKTANASIONAL.NET - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat melakukan tindak Pemusnahan Barang Ilegal hasil penindakan kepabeanan di Kabupaten Sanggau pada Selasa (14/7/2026). Kegiatan penghancuran barang sitaan negara ters…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat melakukan tindak Pemusnahan Barang Ilegal hasil penindakan kepabeanan di Kabupaten Sanggau pada Selasa (14/7/2026).
Kegiatan penghancuran barang sitaan negara tersebut dilangsungkan di area Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan aparat yang telah memperoleh persetujuan resmi untuk dihancurkan secara total sesuai ketentuan perundang-undangan.
Salah satu komoditas utama yang dibakar dalam kegiatan tersebut berupa 521 bal pakaian bekas yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara.
Petugas Bea Cukai juga turut membakar Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau beserta bawang bombai dan produk minuman yang mengandung etil alkohol.
Seluruh barang sitaan kepabeanan tersebut dimusnahkan secara bersamaan menggunakan metode pembakaran di fasilitas pemusnahan khusus milik KPPBC TMP C Entikong.
Proses eksekusi pembakaran ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai instansi terkait sebagai bentuk transparansi pengelolaan barang sitaan milik negara.
Langkah tegas ini menjadi wujud nyata akuntabilitas pemerintah dalam mencegah peredaran kembali barang-barang selundupan di tengah masyarakat luas.
Kepala Polsek Entikong Donny Sembiring yang turut hadir mengawal kegiatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi di wilayah perbatasan negara.
“Polri hadir untuk memastikan setiap tahapan pemusnahan Barang Milik Negara berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur. Sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai merupakan bagian penting dalam menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat,” ujar Donny Sembiring.
Ia menambahkan bahwa kawasan perbatasan Entikong memiliki peran sangat strategis sehingga pengawasan lalu lintas barang antarnegara harus terus diperkuat secara optimal.
Langkah penindakan terukur hingga tahap Pemusnahan Barang Ilegal ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang nyata kepada para mafia penyelundup.
Pemberantasan lalu lintas barang selundupan juga bertujuan untuk menjaga iklim perdagangan domestik agar tetap sehat dan berjalan sesuai koridor hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan pembakaran aset negara tersebut terpantau berjalan lancar sesuai dengan standar operasional prosedur penindakan yang berlaku.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.