Fakta Nasional

Belanja Pegawai Bengkak, Mendagri Usul 39 Pemda Di-Top-Up Dana Pusat untuk Gaji PPPK

FAKTANASIONAL.NET — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan alasan di balik ketidakmampuan 39 pemerintah daerah (pemda) dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, fenomena ini terjadi lant…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 09 June 2026 📖 2 menit
Belanja Pegawai Bengkak, Mendagri Usul 39 Pemda Di-Top-Up Dana Pusat untuk Gaji PPPK
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memaparkan kondisi keuangan daerah dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta./(Dok. Website/menpan.go.id)
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan alasan di balik ketidakmampuan 39 pemerintah daerah (pemda) dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, fenomena ini terjadi lantaran porsi belanja pegawai di puluhan daerah tersebut telah melampaui angka 50 persen dari APBD.

Sebagai jalan keluar, Tito menilai puluhan pemda tersebut membutuhkan uluran tangan pemerintah pusat melalui penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan dalam APBN.

"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).

Baca Juga: Tito Karnavian : Penerapan Iklim Kompetitif Bisa Tangani Persoalan Air

Tito menjabarkan beberapa wilayah yang mendesak untuk dibantu, di antaranya adalah Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen, Kabupaten Donggala sebesar 53,1 persen, serta Kabupaten Sigi.

"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," imbuhnya.

Guna mengantisipasi masalah serupa di masa depan, pemerintah kini memperketat aturan dengan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini ditargetkan siap diimplementasikan secara penuh mulai 5 Januari 2027.

Saat ini, tantangan domestik masih besar. Kemendagri mencatat ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya masih di atas 30 persen, dan baru 48 kabupaten yang berhasil menekan angka tersebut di bawah batas maksimal.

Sebagai langkah prapelaksanaan, Mendagri mengaku telah melayangkan surat edaran agar kepala daerah melakukan bedah anggaran dan memangkas kegiatan non-prioritas yang tidak berdampak langsung pada masyarakat, seperti perjalanan dinas atau seremoni.

"Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga," pungkasnya.

Baca Juga: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Ungkap Fakta Seputar THR dan Gaji ke-13 PNS di Tengah Efisiensi APBN 2025


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK