Belum Memenuhi Syarat, Tambang PT Mas Putih Belitung Ditutup Pemprov Jabar
FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara operasional PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Penutupan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, setelah perusahaan din…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara operasional PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.
Penutupan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, setelah perusahaan dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diminta pemerintah.
Langkah tersebut ditandai dengan pemasangan Satpol PP Line di pintu masuk area tambang.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman hadir dalam penutupan bersama Kasatpol PP Jabar dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Disampaikan Humas Jabar, Kamis, 17 September 2026, Herman mengatakan pemerintah telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Peringatan itu dikirim pada Mei 2025, Mei 2026, dan terakhir Agustus 2026.
"Pemda Provinsi Jabar sudah tiga kali mengirim peringatan pada Mei 2025, Mei 2026 dan terakhir Agustus 2026. Ada berbagai hal yang harus dipenuhi, dilengkapi agar usaha tambang ini bisa dilanjutkan tapi faktanya hari ini kami cek ternyata belum dipenuhi semua, masih banyak item yang belum lengkap," jelasnya.
Tambang PT Mas Putih Belitung menghasilkan bahan baku semen yang dipasok untuk PT Jui Shin Indonesia.
Aktivitas pengangkutan hasil tambang menggunakan ruas jalan provinsi Badami-Loji sepanjang 10 kilometer.
Puluhan truk dengan tonase sekitar 30 ton melintas setiap hari. Pemerintah menyebut aktivitas tersebut turut berdampak terhadap kondisi jalan.
"Konsekuensi dari eksplorasi tambang ini menggunakan jalan provinsi dan sekarang kondisinya rusak," kata Herman.
Keluhan mengenai aktivitas tambang sebelumnya juga disampaikan masyarakat sekitar.
Aspirasi warga telah diterima Gubernur Jabar dan kemudian ditindaklanjuti dengan penghentian operasional tambang.
Herman menegaskan tidak boleh ada kegiatan tambang sebelum seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk aspek sosial.
"Tidak boleh ada aktivitas sampai dengan semua dilengkapi, seperti persoalan sosial dipenuhi dan besok Bapak akan diundang untuk menyampaikan berbagai kendala tantangan di lapangan," ujar Herman.
Sanksi administratif yang diberikan Gubernur Jabar dapat dicabut apabila perusahaan memenuhi empat klausul.
Persyaratan tersebut meliputi pembangunan fasilitas publik di sekitar area tambang, perbaikan jalan, revitalisasi trotoar, serta penataan warung.
"Atas nama ketentuan, atas nama Undang-undang, dan tentu atas nama kepentingan masyarakat kami menghentikan operasional tambang. Sanksi dicabut apabila memenuhi empat klausul," tutur Herman.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.