Fakta Nasional

Bendahara Dinkes Tanah Laut Didakwa Rugikan Negara Rp267 Juta

FAKTANASIONAL.NET - Persidangan dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPT Puskesmas Angsau, Kabupaten Tanah Laut, mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Rabu, 29 Juli 2026…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 30 July 2026 📖 1 menit
Bendahara Dinkes Tanah Laut Didakwa Rugikan Negara Rp267 Juta
Bendahara Dinkes Tanah Laut Didakwa Rugikan Negara Rp267 Juta/(RRI)

FAKTANASIONAL.NET - Persidangan dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPT Puskesmas Angsau, Kabupaten Tanah Laut, mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Rabu, 29 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut, Khadavi Muttaqein, didakwa telah meloloskan proses pencairan anggaran yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp267 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhendra Ganda, sebagaimana dikutip dari sumber media, membacakan surat dakwaan yang mengungkap bahwa Khadavi diduga tidak menjalankan aksinya seorang diri. Jaksa menyebut terdapat pihak lain yang turut berperan dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan dijelaskan, Adya Fariani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Puskesmas Angsau serta Eko Wahyudianto yang bertugas sebagai verifikator di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut turut terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya diketahui telah lebih dahulu divonis dalam perkara yang sama.

Dugaan kerugian negara mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan melalui laporan Nomor PE.03.03/SR1385/PW16/5/2022 tertanggal 5 Desember 2022, yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara lebih dari Rp267 juta, sebagaimana dikutip dari sumber media.

Atas dugaan tersebut, Khadavi didakwa secara primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 undang-undang yang sama juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK