Fakta Nasional

Bentuk Tim Joint Investigation, Polda NTT Ambil Alih Kasus Kematian dr Icha

FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil alih penanganan penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dokter berinisial EPUP (dr Icha). Langkah ini dilakukan dengan membentuk Tim Joint Investigation untuk mengusut p…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 03 July 2026 📖 2 menit
Bentuk Tim Joint Investigation, Polda NTT Ambil Alih Kasus Kematian dr Icha

FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil alih penanganan penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dokter berinisial EPUP (dr Icha).

Langkah ini dilakukan dengan membentuk Tim Joint Investigation untuk mengusut perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis bukti.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan pembentukan Tim Joint Investigation merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri guna memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kapolda NTT menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah fungsi di lingkungan Polda NTT dan polres jajaran,” katanya di Kupang, NTT pada Kamis (2/7/2026).

Kapolda NTT juga telah menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme Joint Investigation.

Penanganan perkara ini mengutamakan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Tim Joint Investigation dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres Timor Tengah Utara (TTU), dan Polres Kupang.

“Ditreskrimum bertugas mendalami penyebab kematian korban, sementara Dit PPA dan PPO menangani aspek perlindungan perempuan, sedangkan Ditreskrimsus bersama tim siber mendalami alat bukti elektronik dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri bila diperlukan,” ujarnya.

Henry Novika Chandra mengemukakan penyidik juga akan memeriksa kembali para saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi, saksi yang diduga mengetahui adanya intimidasi, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kepolisian akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli, antara lain ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan atau tanda tangan apabila diperlukan, serta tenaga medis guna mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis.

"Kami memastikan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Setiap keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, maupun pendapat ahli akan dianalisis secara objektif sehingga hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

Polda NTT tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan menarik kesimpulan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai.

Untuk memastikan penanganan perkara berjalan optimal akan dilakukan evaluasi perkembangan penyidikan secara berkala oleh Tim Joint Investigation bersama seluruh fungsi yang terlibat.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Selain itu mengajak masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada penyidik.

"Kami mengajak siapa pun yang memiliki informasi yang relevan dengan perkara ini untuk menyampaikannya kepada kami. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan verifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK