Fakta Nasional

Beralasan Dapat Izin Pemilik Lahan, 15 Mesin Tambang Ilegal di Meliau Tetap Ditertibkan Polisi

FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Sektor (Polsek) Meliau bersama aparat pemerintah kecamatan menggelar operasi penertiban PETI di Meliau (Pertambangan Emas Tanpa Izin) pada Rabu (15/4/2026). Dalam operasi penyisiran yang berlokasi di Dusun Riam Sembilo…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 17 April 2026 📖 1 menit
Beralasan Dapat Izin Pemilik Lahan, 15 Mesin Tambang Ilegal di Meliau Tetap Ditertibkan Polisi
Beralasan Dapat Izin Pemilik Lahan, 15 Mesin Tambang Ilegal di Meliau Tetap Ditertibkan Polisi/(Foto: DOK. FAKTA KALBAR)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Sektor (Polsek) Meliau bersama aparat pemerintah kecamatan menggelar operasi penertiban PETI di Meliau (Pertambangan Emas Tanpa Izin) pada Rabu (15/4/2026).

Dalam operasi penyisiran yang berlokasi di Dusun Riam Sembilo, Desa Kuala Rosan, Kabupaten Sanggau tersebut, petugas menemukan 15 set mesin penambang yang beroperasi secara ilegal di kawasan aliran Sungai Botan Akek.

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Meliau Iptu Supar bersama Camat Meliau Tang serta jajaran perangkat Desa Kuala Rosan.

Langkah penindakan ini diambil oleh aparat gabungan usai menerima laporan terkait indikasi kuat adanya aktivitas eksploitasi alam secara ilegal.

Indikasi tersebut diperkuat dengan fakta kerusakan lingkungan fisik, di mana kondisi air Sungai Botan Akek terpantau berubah menjadi sangat keruh dan penuh endapan lumpur.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas bergerak menyusuri sepanjang aliran sungai. Dalam operasi penertiban PETI di Meliau ini, petugas mendapati 15 set mesin yang biasa digunakan untuk menyedot material emas.

Kapolsek Meliau Iptu Supar menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas perusakan ekosistem yang merugikan publik.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi lingkungan maupun masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara tegas,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan sementara di lapangan, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah mendapat persetujuan sepihak dari oknum pemilik lahan.

Kepolisian menegaskan bahwa persetujuan individu tersebut sama sekali tidak melegalkan eksploitasi alam tanpa izin resmi.

Penertiban ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan melindungi ketersediaan sumber air bersih bagi warga setempat.

Sumber: FAKTA KALBAR


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK