Fakta Nasional

Bertahun-Tahun Sodomi Remaja Belia, Oknum Pendeta di Rohul Akhirnya Dipolisikan dan Ditahan

ROKAN HULU, FAKTANASIONAL.NET - Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau terpaksa menahan seorang oknum pendeta berinisial JHS. Penyebabnya, karena oknum tersebut diduga melakukan perbuatan cabul dan penyimpangan seksual terhadap seoran…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 14 September 2024 📖 2 menit
Bertahun-Tahun Sodomi Remaja Belia, Oknum Pendeta di Rohul Akhirnya Dipolisikan dan Ditahan
Kapolsek Tambusai Utara Polres Rohul, Iptu Suheri Sitorus menyampaikan keterangan pers terkait kasus sodomi yang dilakukan oknum pendeta berinisial JHS/raj.

ROKAN HULU, FAKTANASIONAL.NET - Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau  terpaksa menahan seorang oknum pendeta berinisial JHS. Penyebabnya, karena oknum tersebut diduga melakukan perbuatan cabul dan penyimpangan seksual terhadap seorang anak remaja pria berusia 16 tahun.

Pelaporan dilakukan oleh orangtua korban yang tak terima anaknya menjadi korban sodomi (penyimpangan seks) dari oknum pendeta tersebut.

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, SIK, MH melalui Kapolsek Tambusai Utara, Iptu Suheri Sitorus, SH, MH membenarkan telah mengamankan seorang laki-laki oknum pendeta berinisial JHS dengan sangkaan diduga telah melakukan perbuatan sodomi terhadap remaja berusia 16 tahun.

“Perbuatan sodomi yang dilakukan JHS  tidak hanya sekali, tetapi sudah berkali-kali dan berlangsung dari tahun 2021-2024,  dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Wilayah Tambusai Utara, Rohul, Riau,” kata Iptu Suheri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (14/09/2024).

"Pelapornya orang tua korban BT (49), sedangkan korban berinisial AAT (16)," tambah Iptu Suheri Sitorus.

Adapun awal mula kejadian sodomi tersebut, modusnya adalah korban disuruh memijat Oknum Pendeta, sehingga terjadi perbuatan sodomi kepada korban.

Perbuatan bejat tersebut pertama kalinya dilakukan di salah satu Rumah Ibadah atau Gereja di Perkebunan Wilayah Tambusai Utara dan berlanjut hingga sampai tahun 2024.

"Perbuatan Sodomi tersebut sudah tidak terhitung lagi berapa kali dilakukan Oknum Pendeta kepada Korban. Setiap kali melakukan aksinya Oknum Pendeta tersebut memberikan hadiah berupa handphone, uang dan membelikan korban pakaian," terang Iptu Suheri.

Atas adanya laporan Kepolisian, pada Jumat  (6/09/2024) sekitar pukul 12.30 Wib telah diantarkan Surat Panggilan kepada JHS untuk diperiksa sebagai tersangka di Polsek Tambusai Utara.

"Lalu, pada  Senin (09/09/2024) sekitar pukul 17.30 Wib, datang seorang yang mengaku berinisial JHS ke Polsek Tambusai Utara memenuhi Surat Panggilan yang telah dikirimkan. Setelah diambil keterangan, tersangka mengakui perbuatannya dan diamankan di Polsek Tambusai Utara," tegas Iptu Suhari Sitorus.

Iptu Suheri merincikan, adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu unit handphone merek Oppo A31 warna biru, satu unit Handphone Vivo Y02T warna silver, satu lembar surat akte  kelahiran,  satu helai baju milik korban, satu helai celana milik korban dan satu helai celana dalam milik korban.

"Tersangka dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.[rap]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK