Fakta Nasional

Bertekad Putus Mata Rantai PETI, Polda Riau Ungkap Pemain Lapangan dan Pemodal

FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) bertekad memutus mata rantai aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). "Tidak semata-mata kita ungkap pemain lapangan, tetapi mulai dari int…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 20 August 2026 📖 1 menit
Bertekad Putus Mata Rantai PETI, Polda Riau Ungkap Pemain Lapangan dan Pemodal
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) bertekad memutus mata rantai aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

"Tidak semata-mata kita ungkap pemain lapangan, tetapi mulai dari intellectuele dader, siapa yang pemodal, sampai penadahnya. Kita juga dapatkan corpora delik baik itu berupa uang dan emas hasil penambangan ilegal," kata Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi pada Kamis (20/8/2026).

Polda Riau dan jajaran Polres Kuansing melaksanakan Operasi PETI Kuantan Merah Putih mulai 1-14 Agustus 2026 dengan menghancurkan sebanyak 525 rakit (dompeng).

Kegiatan ini melibatkan TNI dan pemerintah daerah (pemda) serta masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan penambangan emas ilegal.

"Pemberantasan tambang tanpa izin ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan juga alam," ujarnya.

Kepala Kepolisian Resor Kuansing (Polres Kuansing), AKBP Hidayat Perdana menambahkan petugas memusnahkan 525 alat rakit (dompeng) dan menetapkan 17 orang tersangka.

"Satgas Gakkum tak hanya menindak pada level penambang di lapangan. Namun, pemodal, pemilik tambang hingga penampung emas hasil tambang ilegal juga ditindak tegas,” ujarnya.

Satgas Gakkum menyita sejumlah barang bukti berupa emas, alat-alat pemurnian, hingga peralatan mesin yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan satu orang pelaku di Kecamatan Sengingi Hilir, yang merupakan pemilik alat dan melakukan aktivitas PETI.

"Dari alat bukti elektronik yang sudah diamankan, ditemukan ada salah satu transaksi penjualan emas ke toko di Siak Hulu, Kampar," tuturnya. (adm)

Dari penangkapan tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 972 juta. Dari tersangka 2 diamankan emas seberat 395 gram. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK