Fakta Nasional

BMKG Keluarkan Status Siaga Tsunami Pasca-Gempa M 7,6 di Maluku Utara dan Sulawesi Utara

FAKTANASIONAL.NET – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi mengeluarkan peringatan dini potensi tsunami menyusul gempa tektonik berkekuatan Magnitudo (M) 7,6 yang mengguncang wilayah Maluku Utara dan Sulawesi Utara, Kamis (2/4/20…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 03 April 2026 📖 2 menit
BMKG Keluarkan Status Siaga Tsunami Pasca-Gempa M 7,6 di Maluku Utara dan Sulawesi Utara
/Dok. Sscht

FAKTANASIONAL.NET – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi mengeluarkan peringatan dini potensi tsunami menyusul gempa tektonik berkekuatan Magnitudo (M) 7,6 yang mengguncang wilayah Maluku Utara dan Sulawesi Utara, Kamis (2/4/2026) pagi. Sejumlah wilayah pesisir kini ditetapkan dalam status Siaga dan Waspada.

Kepala BMKG, Prof. Teuku Faisal Fathani, dalam konferensi pers virtual menjelaskan bahwa hasil pemodelan menunjukkan adanya ancaman gelombang tsunami yang perlu diantisipasi secara cepat oleh pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

“Hasil analisis BMKG menunjukkan gempa ini berpotensi tsunami dengan status siaga di wilayah Ternate, Halmahera, Tidore, Bitung, dan sebagian Minahasa, serta waspada di Kepulauan Sangi dan sekitarnya,” ujar Faisal, Kamis (2/4/2026).

Protokol Peringatan Dini dan Golden Time

Dalam penjelasannya, Faisal menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP) peringatan dini tsunami. Menurutnya, parameter gempa dan potensi ancaman harus sudah terdistribusi ke publik dalam waktu hitungan menit setelah guncangan terjadi.

“Setelah terjadi gempa bumi, maka dalam waktu kurang dari tiga menit, kita harus dapat memberikan peringatan pertama parameter gempa, kemudian potensi tsunami, estimasi waktu tiba, gelombang, dan tingkat ancaman, ini apakah awas, siaga, atau waspada,” kata Faisal.

Tahapan SOP bagi Pemerintah Daerah

Faisal merinci bahwa penanganan bencana geologi ini melibatkan tahapan krusial yang harus diikuti oleh pemerintah daerah. Kurang dari 10 menit setelah gempa, pemda wajib mengeluarkan peringatan dini tahap kedua, disusul tahap ketiga pada menit ke-30 hingga ke-60.

Peringatan dini ini secara resmi akan berakhir 120 menit setelah estimasi waktu kedatangan (estimate time arrival) gelombang pertama diterbitkan oleh sistem BMKG.

“Jadi kita harus menerbitkan segera, kurang dari 120 menit agar dari BPBD, dari tim SAR, dan kemudian dari pemda-pemda itu dapat segera melakukan tindakan penyelamatan pertolongan di daerah-daerah yang terdampak,” tegasnya.

Imbauan Keselamatan

BMKG mengimbau seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di wilayah terdampak untuk terus memantau arahan dari BPBD setempat dan tidak mengabaikan prosedur evakuasi yang telah ditetapkan.

Tindakan penyelamatan yang cepat dan terukur di zona Siaga maupun Waspada menjadi kunci utama dalam meminimalisasi risiko korban jiwa akibat bencana ini.

Hingga berita ini diturunkan, BMKG masih terus memantau aktivitas sensor permukaan air laut (tide gauge) untuk memastikan ada atau tidaknya kenaikan muka air laut yang signifikan di wilayah-wilayah yang masuk dalam zona ancaman.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK