Bukan Utang Sarwendah! Pengacara Konfirmasi Debt Collector Cari Cicilan Mobil Ruben Onsu
SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Rumah Sarwendah didatangi oleh debt collector (penagih utang) pada 7 November 2025, terkait tunggakan cicilan mobil mewah jenis Land Rover atau Range Rover. Kejadian ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam S…
Dengarkan Ringkasan
SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Rumah Sarwendah didatangi oleh debt collector (penagih utang) pada 7 November 2025, terkait tunggakan cicilan mobil mewah jenis Land Rover atau Range Rover. Kejadian ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu dan Abraham Simon. Menurut Abraham Simon, lebih dari dua debt collector datang mencari unit kendaraan tersebut, dan kliennya sangat kaget, apalagi saat itu ada anak-anak di rumah. Namun, Abraham Simon menegaskan bahwa tunggakan cicilan tersebut bukan atas nama Sarwendah, melainkan milik inisial RSO (Ruben Samuel Onsu) atau mantan suaminya.
Unit Mobil Diperoleh di Luar Masa Perkawinan
Pengacara Sarwendah memastikan bahwa unit mobil mewah yang dicari debt collector tersebut bukan atas nama kliennya. Selain itu, yang menjadi poin penting adalah mobil itu diperoleh setelah masa perkawinan Sarwendah dan RSO berakhir. Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa mobil itu dibeli setelah putusan cerai, sehingga Sarwendah tidak memiliki kaitan atau tanggung jawab terhadap cicilan tersebut. Pihak Sarwendah menduga bahwa debt collector tersebut salah sasaran alamat, meskipun mereka diizinkan masuk untuk membuktikan bahwa mobil yang dicari tidak ada di kediaman Sarwendah.
Langkah Hukum untuk Melindungi Klien
Chris Siwu merasa insiden ini berbau fitnah dan bertujuan sengaja mencemarkan nama kliennya, mengingat mobil tersebut diduga berada di bengkel, bukan di rumah Sarwendah. Komunikasi pun sudah dilakukan dengan pengacara RSO, Minola Sebayang, yang membenarkan adanya tunggakan dan menyebut mobil sedang di bengkel. Demi melindungi Sarwendah dan keluarganya, Chris Siwu menyatakan telah menyiapkan langkah hukum. Apabila kejadian serupa terulang dan disertai pemaksaan, pihak Sarwendah akan mengambil upaya hukum terhadap debt collector maupun pihak bank yang terkait.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.