Fakta Nasional

Buntut Rekam Polwan Mandi, Nasib Briptu BTS di Ujung Tanduk pada Sidang Etik Pekan Depan!

FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencoreng nama baik institusi kepolisian di Jawa Tengah kini memasuki babak baru yang menegangkan. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memastikan bahwa Briptu BTS, oknum anggota Sekolah Polis…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 10 April 2026 📖 1 menit
Buntut Rekam Polwan Mandi, Nasib Briptu BTS di Ujung Tanduk pada Sidang Etik Pekan Depan!
Buntut Rekam Polwan Mandi, Nasib Briptu BTS di Ujung Tanduk pada Sidang Etik Pekan Depan!/(Foto:Ilustrasi)

FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencoreng nama baik institusi kepolisian di Jawa Tengah kini memasuki babak baru yang menegangkan.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memastikan bahwa Briptu BTS, oknum anggota Sekolah Polisi Negara (SPN) yang diduga kuat merekam seorang polisi wanita (polwan) saat sedang mandi, akan segera dihadapkan pada sidang kode etik pekan depan.

Publik menyoroti kasus ini dengan tajam, mengingat tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan oleh seorang penegak hukum di lingkungan asrama pendidikan polisi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, memberikan kepastian mengenai kelanjutan kasus dugaan pelecehan ini.

Ia menegaskan bahwa seluruh berkas perkara telah rampung sepenuhnya dan hanya tinggal menunggu waktu pelaksanaan sidang etik.

"Berkas sudah selesai, tinggal menunggu sidang etik pekan depan," ucap Kombes Artanto, Kamis, 9 April 2026.

Lebih lanjut, Briptu BTS diketahui telah menjalani masa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sebagai bentuk penindakan awal. Sidang kode etik yang akan digelar nanti menjadi penentu nasib karier Briptu BTS di kepolisian.

Sanksi yang menanti sangat berat, mulai dari sanksi hukuman disiplin, demosi, hingga ancaman terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.

Tentu saja, terperiksa nantinya tetap memiliki hak untuk menerima atau mengajukan penolakan atas putusan.

Skandal memalukan ini pertama kali terungkap dari laporan berani seorang polwan korban pada September 2025. Ia melaporkan adanya dugaan tindakan perekaman tersembunyi di dalam kamar mandi asrama SPN.

Merespons laporan tersebut, Divisi Propam langsung bergerak memproses kasus ini sejak Oktober 2025 hingga akhirnya berkas dinyatakan siap untuk disidangkan secara etik.

Polda Jawa Tengah melalui Kombes Artanto secara tegas menyatakan komitmennya bahwa institusi sama sekali tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran moral dan etik.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK