Buntut Ricuh Kontra Adhyaksa FC, Persipura Jayapura Dilarang Bertanding dengan Penonton Semusim Penuh
FAKTANASIONAL.NET - Kabar buruk menghampiri kubu Mutiara Hitam. Persipura Jayapura resmi dijatuhi sanksi berat oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI pasca-insiden kerusuhan usai laga play-off promosi melawan Adhyaksa FC. Hukuman tegas ini ditetapkan se…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kabar buruk menghampiri kubu Mutiara Hitam. Persipura Jayapura resmi dijatuhi sanksi berat oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI pasca-insiden kerusuhan usai laga play-off promosi melawan Adhyaksa FC.
Hukuman tegas ini ditetapkan secara bulat dalam sidang yang diketuai oleh Dr. Umar Husin pada tanggal 13 Mei 2026.
Dilansir dari berbagai sumber pada 16 Mei 2026, PSSI melarang Persipura menyelenggarakan laga kandang dengan penonton selama satu musim kompetisi penuh pada 2026/2027.
Pihak komite menegaskan bahwa keputusan tersebut murni didasari oleh berbagai bukti valid terkait pelanggaran disiplin fatal oleh para penggemar.
Petaka bermula saat Persipura takluk dengan skor 0-1 dari tim tamu, Adhyaksa FC, pada 8 Mei 2026. Kekecewaan mendalam memicu ribuan suporter turun merangsek ke area lapangan Stadion Lukas Enembe.
Massa yang mengamuk tidak hanya merusak fasilitas stadion, tetapi juga nekat mengejar perangkat pertandingan serta pemain lawan, hingga memicu tindakan anarkis yang meluas ke area luar stadion.
Selain invasi lapangan yang merugikan, pendukung tuan rumah juga terbukti melakukan pelemparan empat bom asap (smoke bomb) dari seluruh penjuru tribune, yakni area Utara, Selatan, Timur, dan Barat.
Aksi penyalaan suar (flare) beserta rentetan petasan tersebut tentu semakin memperburuk situasi klub.
Akibat serangkaian ulah tidak terpuji ini, Komdis PSSI menjatuhkan hukuman denda total sebesar Rp155 juta melalui dua keputusan yang berbeda.
Secara spesifik, pelanggaran atas penggunaan benda terlarang di dalam arena menyumbang denda tambahan senilai Rp125 juta.
Dr. Umar Husin secara tegas memberikan peringatan bahwa sanksi yang lebih memberatkan akan menanti jika insiden serupa terulang di masa depan. Meskipun vonis telah dijatuhkan, manajemen Persipura masih memiliki ruang bernapas.
Sesuai dengan prosedur dalam Pasal 117 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, kubu Mutiara Hitam memiliki hak penuh untuk segera mengajukan banding sebagai langkah evaluasi akhir.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.