Bupati Ketapang Perpanjang Batas Waktu Pengajuan PPTPKH, Camat dan Kades Diminta Segera Bertindak
KETAPANG, FAKTANASIONAL.NET - Bupati Ketapang , Alexander Wilyo, menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa di wilayahnya untuk mempercepat proses pengajuan permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). K…
Dengarkan Ringkasan
KETAPANG, FAKTANASIONAL.NET - Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa di wilayahnya untuk mempercepat proses pengajuan permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Kebijakan ini ditegaskan melalui perpanjangan batas waktu pengumpulan berkas guna memberikan kesempatan lebih luas bagi seluruh desa.
Baca Juga: Berluas 15 Hektar, Gubernur Pramono Akan Renovasi Sebagian Fasilitas Hutan Kota SrengsengLangkah ini merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam menindaklanjuti program strategis pemerintah pusat.
Bupati Alexander Wilyo menekankan pentingnya koordinasi yang baik agar proses penataan kawasan hutan dapat berjalan sesuai harapan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Untuk memastikan seluruh pihak memahami mekanisme yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Ketapang sebelumnya telah menggelar sosialisasi pada 3 Juli 2025.
Acara tersebut menghadirkan narasumber kompeten dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah III, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
"Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tata cara, prosedur, serta dasar hukum pengajuan PPTPKH," terang Bupati Alexander Wilyo pada Kamis (31/07/2025).Sehubungan dengan antusiasme dan kebutuhan waktu yang lebih memadai, Bupati secara resmi memperpanjang tenggat waktu pengajuan.
Baca Juga: Teken MoU, IRI Indonesia dan PJMI Jalin Kerja sama Dukung Sosialisasi dan Aksi Perlindungan Hutan Tropis Serta Perubahan IklimKebijakan ini tertuang dalam surat edaran baru untuk menjadi pedoman bagi seluruh aparatur di tingkat kecamatan dan desa.
"Penghimpunan berkas permohonan yang sebelumnya dijadwalkan paling lambat tanggal 30 Juli 2025, kini saya perpanjang hingga 15 September 2025. Hal ini tertuang dalam surat edaran kedua, yaitu Surat Nomor 125/DPUTR-E.600.3/2025 tertanggal 31 Juli 2025. Jadi, dimohon dengan sangat agar surat edaran ini benar-benar diindahkan dan segera ditindaklanjuti," ujar Bupati.Bupati juga menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan harus mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Baca Juga: Kritisi Usulan Pembukaan 20 Juta Hektare Hutan Cadangan, Politis Senayan: Masih Banyak Cara LainPeraturan ini menjadi landasan hukum utama dalam perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan.
"Setiap pengusulan hendaknya disampaikan secara kolektif melalui camat, lalu diteruskan kepada saya melalui perangkat daerah pengampu sesuai tugas pokok dan fungsinya, sebagaimana telah dicantumkan dalam daftar lampiran surat. Tembusan juga disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang," lanjutnya.Bupati berharap adanya kerja sama dan keseriusan dari semua pihak terkait agar program strategis untuk kepentingan masyarakat ini dapat terealisasi dengan baik dan tepat waktu.
"Saya berharap seluruh camat dan kepala desa serius menindaklanjuti arahan ini. Kita perlu memastikan bahwa proses pengusulan berjalan tepat waktu, tertib, dan sesuai ketentuan, demi mendukung tertatanya penataan kawasan hutan yang adil dan berkelanjutan, serta pembangunan Ketapang yang semakin maju, mandiri, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," pungkasnya.(AF)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.