Fakta Nasional

Cegah Kerusakan Sungai Besar, Forkopimcam Bunut Hulu Pasang Spanduk Larangan Tambang Ilegal

FAKTANASIONAL.NET – Aparat gabungan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bunut Hulu bersama Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu mempertegas larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. La…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 04 April 2026 📖 1 menit
Cegah Kerusakan Sungai Besar, Forkopimcam Bunut Hulu Pasang Spanduk Larangan Tambang Ilegal
Ilustrasi (Dok. Ariya/Faktakalbar.id)

FAKTANASIONAL.NET – Aparat gabungan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bunut Hulu bersama Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu mempertegas larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Langkah preventif ini diwujudkan melalui pemasangan spanduk imbauan di sepanjang aliran Sungai Besar, Kalimantan Barat, Kamis (2/4/2026).

Kegiatan ini melibatkan sinergi antara personel TNI, Polri, perangkat kecamatan, serta pemangku kepentingan terkait sebagai upaya meminimalisasi ancaman kerusakan ekosistem sungai akibat penambangan liar.

Pemetaan Titik Rawan Penambangan

Petugas gabungan menyisir sejumlah titik strategis yang telah dipetakan sebagai lokasi rawan aktivitas PETI.

Pemasangan atribut peringatan ini diposisikan sebagai "lampu kuning" bagi masyarakat maupun pemodal tambang yang mencoba beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut.

Babinsa Bunut Hulu, Kopda Zulfiqor, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk pengawasan ketat untuk menjaga kelestarian alam di wilayah teritorial binaan.

“Pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan, seperti pencemaran air dan kerusakan ekosistem sungai. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas tersebut,” ujar Kopda Zulfiqor di sela kegiatan, Kamis (2/4/2026).

Edukasi dan Sosialisasi Tatap Muka

Selain memasang papan peringatan, tim gabungan juga melakukan pendekatan humanis melalui sosialisasi tatap muka kepada warga sekitar. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur terlibat dalam rantai aktivitas PETI, baik sebagai pekerja maupun penyedia fasilitas.

Aparat mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal, seperti pendangkalan dan pencemaran merkuri di aliran sungai, akan merugikan masyarakat setempat dalam jangka panjang karena sungai merupakan sumber kehidupan utama.

Sanksi Pidana Menanti Pelaku

Pihak penegak hukum memberikan peringatan keras bahwa tindakan tegas akan diambil jika imbauan ini diabaikan.

Para pelaku yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana kurungan maupun denda berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui upaya masif ini, Forkopimcam Bunut Hulu berharap kesadaran hukum masyarakat meningkat sehingga aliran Sungai Besar tetap asri dan terjaga dari praktik-praktik yang merusak lingkungan demi masa depan generasi mendatang.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK