Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Kandung, Pria di Sanggau Dilaporkan ke Polisi
SANGGAU, FAKTANASIONAL.NET – Seorang pria berinisial MI, yang merupakan warga Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyasar anak kandungnya…
Dengarkan Ringkasan
SANGGAU, FAKTANASIONAL.NET – Seorang pria berinisial MI, yang merupakan warga Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyasar anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Laporan dugaan perbuatan keji tersebut diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor (Polres) Sanggau pada Rabu malam, (30/7/2025).
Baca Juga: Kejati NTT Kembalikan Berkas Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Upaya Penuntutan TransparanBerdasarkan keterangan pelapor, yang tidak lain adalah ibu kandung korban, peristiwa tragis itu diduga terjadi di kediaman mereka pada Senin dini hari, (28/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kausar Rahmadhani, saat dikonfirmasi pada Jumat, (1/8/2025), membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mulai melakukan investigasi awal untuk mendalami kasus ini.
“Kami telah menerima laporan dan saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Fariz.Menurut keterangan yang disampaikan oleh ibu korban kepada penyidik, dugaan ini terungkap saat ia pulang bekerja.
Anaknya mengeluhkan rasa sakit yang tak wajar pada bagian intimnya. Setelah diperiksa, sang ibu menemukan adanya luka lebam dan lecet, yang memperkuat kecurigaannya.
Saat ditanya lebih lanjut, keterangan sang anak mengarah pada ayah kandungnya sebagai terduga pelaku.
Sebelum mengambil langkah hukum, pelapor terlebih dahulu mengumpulkan bukti dan menceritakan kejadian memilukan tersebut kepada tetangganya.
Baca Juga: Kunjungi Korban, Legislator PKS Kutuk Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Darussalam An NurKini, sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, telah diamankan oleh penyidik untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polres Sanggau juga tengah memeriksa saksi-saksi yang relevan.
AKP Fariz menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, mengingat usianya yang masih sangat belia.
“Proses hukum akan kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban, terutama karena korban masih anak-anak,” kata AKP Fariz.Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini kembali menambah daftar panjang insiden serupa yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan publik di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Pelecehan Seksual dan Perbuatan Mesum Remaja Makin Marak, MUI Minta Pemerintah Lakukan Hal IniPihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan serupa di lingkungan mereka.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.