Fakta Nasional

Diduga Potong TPP ASN Pemkab Kuansing Sebesar 50 Persen, KPK: Suhardiman Amby Kembalikan Honor Diterimanya

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby saat aktif menjabat diduga memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 05 August 2026 📖 1 menit
Diduga Potong TPP ASN Pemkab Kuansing Sebesar 50 Persen, KPK: Suhardiman Amby Kembalikan Honor Diterimanya

FAKTANASIONAL.NET- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby saat aktif menjabat diduga memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing (Pemkab Kuansing) sampai 50%.

Berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik KPK diketahui Suhardiman Amby diduga mengembalikan honor yang diterimanya dengan cara tertentu setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran.

“Untuk mengembalikan ini, ditemukan fakta bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Pemkab Kuansing ini diminta untuk menutupi atau menyumbang agar Bupati bisa mengembalikan uang sesuai temuan BPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (5/8/2026).

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi ini merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021-2026.

KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK