Dugaan Korupsi PDAM Batola: Kejari Selamatkan Rp100 Juta Uang Negara
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala mencatat babak baru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batola. Mengutip laporan media setempat, aparat hukum berhasil menyelamatkan pot…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala mencatat babak baru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batola.
Mengutip laporan media setempat, aparat hukum berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp100 juta.
Dana tersebut disetorkan langsung oleh Direktur PT Angon Data Aji Saka ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik institusi kejaksaan.
Langkah pengembalian uang ini memunculkan secercah titik terang dalam tata kelola keuangan daerah yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Inisiatif pengembalian uang datang dari pihak PT Angon Data Aji Saka, sebuah perusahaan swasta asal Malang, Jawa Timur.
Mereka mengambil langkah kooperatif tersebut usai mengetahui aplikasi billing management besutannya diduga kuat diselewengkan penggunaannya.
Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, mengonfirmasi bahwa rekanan tersebut menunjukkan iktikad baik selama tahap penyidikan berlangsung.
"Direktur PT Angon menitipkan pengembalian kerugian negara kepada kami selaku penyidik. Mereka juga berkomitmen mencicil sisa kerugian secara bertahap," jelas Andrianto pada Selasa (5/5/2026).
Sebagai vendor penyedia aplikasi pendataan meter dan tagihan sejak 2014, PT Angon menyatakan operasional teknis sepenuhnya dikendalikan oleh pihak PDAM.
Celah inilah yang diduga dimanfaatkan oknum pegawai untuk mengalihkan iuran pelanggan ke rekening pribadi. Andrianto pun berharap para pihak terkait lainnya dapat meniru sikap proaktif dari vendor tersebut.
Perkara yang awalnya berupa kecurigaan atas penyimpangan penyertaan modal ini, kini bergulir meluas. Fokus penyelidikan telah menyentuh ranah tata kelola keuangan operasional perusahaan hingga tata cara pengadaan barang dan jasa.
Guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh, tim penyidik secara estafet telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi. Mantan Bupati Barito Kuala masa jabatan 2017-2022 bahkan turut dimintai keterangan resmi.
Tidak berhenti di situ, kejaksaan sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah kantor PDAM Batola serta mengambil langkah tegas memblokir rekening pribadi milik oknum pegawai yang terindikasi kuat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.