Dugaan Kriminalisasi Korban di Kubu Raya: Membela Diri dari Senjata Tajam, SJ Malah Jadi Tersangka
FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan ketidakprofesionalan oknum kepolisian kembali mencuat di wilayah hukum Polres Kubu Raya. SJ, seorang warga Desa Parit Kadura, Kecamatan Telok Pakadai, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah berupaya membela…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan ketidakprofesionalan oknum kepolisian kembali mencuat di wilayah hukum Polres Kubu Raya. SJ, seorang warga Desa Parit Kadura, Kecamatan Telok Pakadai, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah berupaya membela diri dari serangan senjata tajam yang dilakukan oleh tetangganya, SL.
Peristiwa yang memicu kontroversi ini terjadi pada 23 Februari 2026, bertepatan dengan bulan suci Ramadan.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, SJ terpaksa melakukan perlawanan dengan tangan kosong untuk menyelamatkan nyawanya saat SL diduga mencoba menyerangnya menggunakan pisau.
Kejanggalan Penetapan Tersangka
Dikutip dari laman Faktakalbar.id, kuasa hukum SJ, Rizal Karyansyah, mengkritik keras konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik. Menurutnya, kliennya adalah korban yang berada dalam posisi terdesak.
“Kami selaku kuasa hukum dari Pak Sujono tentu menghargai setiap proses hukum yang berjalan di Polres Kubu Raya. Pada prinsipnya, setiap orang memang berhak membuat laporan atau pengaduan. Namun, laporan tersebut seharusnya diteliti dan didalami secara objektif,” ujar Rizal.
Rizal menjelaskan bahwa SJ mengalami luka di bagian punggung akibat sabetan senjata tajam sebelum akhirnya terjadi pergumulan.
“Dalam perkara ini, klien kami justru merupakan pihak yang diserang terlebih dahulu. Ia diserang menggunakan senjata tajam dan mengalami luka di bagian belakang atau punggung. Dalam kondisi tersebut, klien kami berupaya mempertahankan diri, sehingga terjadi pergumulan yang tidak disengaja hingga menyebabkan pihak pelapor terpukul,” urainya.
Kondisi Pelapor dan Minimnya Saksi
Pihak kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa pelapor (SL) sebenarnya tidak mengalami cedera serius pasca-kejadian. Namun, laporan penganiayaan tetap diproses hingga berujung pada penahanan SJ pada 25 Maret 2026.
“Setelah kejadian itu, pelapor langsung pulang dan tidak mengalami luka serius, tidak dirawat di rumah sakit, serta tidak terhalang aktivitasnya. Namun keesokan harinya, pelapor justru membuat laporan polisi dengan dugaan penganiayaan,” kata Rizal.
Selain masalah medis, Rizal menekankan persoalan saksi mata. Mengingat kejadian berlangsung di waktu tertentu saat Ramadan, saksi kunci di lokasi sangat minim.
“Perlu kami tegaskan, peristiwa ini terjadi pada 23 Februari 2026, saat bulan puasa. Satu-satunya saksi yang melihat langsung kejadian tersebut adalah istri dari Sujono. Tidak ada saksi lain yang benar-benar melihat secara langsung. Oleh karena itu, kami menekankan agar penyidik benar-benar mendalami keterangan saksi secara objektif. Jika ada pihak yang mengaku melihat langsung, patut dipertanyakan karena berpotensi menjadi saksi yang tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Pertanyakan Implementasi KUHP Baru
Tim hukum SJ juga mempertanyakan mengapa SL, yang jelas-jelas membawa senjata tajam, tidak tersentuh hukum. Rizal merujuk pada regulasi terbaru mengenai potensi tindak pidana berencana.
“Selain itu, kami juga mempertanyakan mengapa pihak pelapor yang diduga membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan tidak diproses secara hukum. Bahkan, jika merujuk pada ketentuan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan secara tiba-tiba dapat mengarah pada dugaan adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana yang lebih serius,” tambah Rizal.
Sebagai bukti penguat, kuasa hukum menunjukkan foto pakaian SJ yang sobek akibat senjata tajam serta foto SL yang hanya mengalami memar di bagian mata.
Kondisi baju yang dikenakan SJ saat insiden penyerangan terjadi pada 23 Februari 2026. Terdapat sejumlah robekan yang diduga kuat akibat sabetan senjata tajam dari pelapor (SL) sebelum akhirnya SJ membela diri.
(Dok. Faktakalbar.id)
Mereka berharap Polres Kubu Raya dapat meninjau kembali kasus ini agar rasa keadilan masyarakat tidak tercederai.
“Kami sangat menyayangkan jika dalam perkara ini justru terjadi kondisi di mana korban menjadi tersangka. Oleh karena itu, kami meminta agar penyidik Polres Kubu Raya dapat bertindak secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat,” tutup Rizal.
Hingga berita ini disusun, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat pada Kamis (23/4/2026).
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.